Kejari Balikpapan Akan Lakukan Pemanggilan Paksa Saksi Kunci Kasus Tambang Galian C Ilegal
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan akan berupaya melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi kunci Henky Wijaya selaku pemilik lahan eks Hotel Tirta dalam sidang kasus tambang galian C ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Pasalnya, dalam pemanggilan di tiga kali persidangan yang dilakukan yang bersangkutan mangkir hadir.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya mengatakan, Kejari Balikpapan sudah melakukan pemanggilan secara resmi kepada saksi Henky Wijaya sebanyak tiga kali.
“Kalau secara aturan semisal tiga kali tidak bisa dipanggil, kita minta permohonan kepada Majelis Hakim (PN Balikpapan) untuk dipanggil secara paksa,” ujarnya saat ditemui Kaltim Post di halaman Kantor PN Balikpapan, Rabu (15/1/2025).
Menurutnya, hanya saja pemanggilan Paksa pihaknya masih menunggu dari majelis hakim. Karena sebagai JPU pihaknya tidak bisa untuk memanggil secara paksa.
“Secara formil udah kita lakukan pemanggilan, makanya tadi saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septiawan untuk meminta hakim menetapkan upaya pemanggilan paksa (terhadap saksi Henky Wijaya),” tegas Handaya.
Handaya menjelaskan, sebagai saksi sudah seharusnya wajib untuk hadir ketika dilakukan pemanggilan oleh JPU Kejaksaan Negeri Balikpapan.
“Pemanggilan ini sebagai proses pembuktian dalam persidangan,” jelasnya.
Handaya menambahkan, upaya penjemputan paksa tersebut tinggal menunggu keputusan dari majelis hakim, kemudian baru pihaknya bisa bergerak dan bertindak. Kalau sekarang masih mengirim surat pemanggilan untuk hadir dalam persidangan.
“Ya menunggu penetapan dari majelis hakim (untuk jemput paksa), jadi kita gak bisa serta merta melakukan pemanggilan secara paksa kepada saksi,” jelasnya.
Saat disinggung perihal surat yang dipertanyakan majelis hakim terkait adanya bukti bukti dari penerima surat pemanggilan tersebut. Handaya menyampaikan, kalau JPU dalam beberapa persidangan sudah melayangkan surat pemanggilan secara patut terhadap saksi Henky Wijaya.
“Kemarin saya sudah perintahkan untuk dilakukan pemanggilan ketiga,” tuturnya. Namun, jika saksi tidak hadir maka harus mengirimkan surat balasan.
Dikatakannya, saat dilakukan pemanggilan pertama oleh JPU Kejari Balikpapan, saksi beralasan sedang berobat di luar negeri Singapura.
“Saksi mengatakan kalau dia akan datang pada awal Januari 2025 dan itu pun sudah melewati batas. Makanya pada saat pemanggilan kedua kita sudah memanggil mereka secara patut dan resmi,” ungkapnya.
Handaya menambahkan, kalau pemanggilan resmi itu sudah dilakukan, baik melalui pos maupun mengantar langsung kediamannya atau rumahnya.
“Di mana domisili saksi (Henky Wijaya) itu tinggal,” tutupnya.
BACA JUGA