Kejari Paser Akan Umumkan Tersangka Korupsi di Perumda Tirta Kandilo
PASER, Gerbangkaltim.Com– Setelah melalui serangkaian tahap penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Kejaksaan Negeri Paser segera menetapkan para tersangka dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kandilo.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidana Khusus Kejari Paser Nanang Triyanto SH mengatakan dalam dua pekan ke depan nama para tersangka akan diumumkan.
“Proses penyidikan sudah sembilan puluh persen, tinggal penetapan para tersangka nya, ” Kata Nanang kepada wartawan, di kantornya, Senin (16/1/2023).
Menurut Nanang, selama sepekan sebelum penetapan nama para tersangka, tim penyidik akan menggelar ekspos perkara terakhir.
Penetapan para tersangka, kata dia, setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sebagai dasar penetapan para tersangka tindak pidana korupsi.
“Dua alat bukti yang sah jadi dasar penetapan para tersangka, ” Jelasnya.
Ketika ditanya siapa saja para tersangka, Nanang enggan menyebutnya. Namun Ia hanya mengatakan bahwa para tersangka ada diantara saksi-saksi yang sebelumnya pernah dipanggil untuk diperiksa tim penyidik.
“Tunggu saja, nanti para tersangka akan diumumkan, yang pasti para tersangka sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan,” katanya.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sambungan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (SR-MBR), tim penyidik telah memeriksa 15 saksi diantaranya pejabat Perumda Tirta Kandilo, Dewan Pengawas Perumda Tirta Kandilo, rekanan dan pejabat di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan saksi lainnya.
SR-MBR merupakan program hibah air minum perkotaan 2021 dengan nilai proyek Rp. 3,9 miliar (tim gk)
BACA JUGA