Kejari Paser Musnahkan Barang Bukti 33 Perkara September – Desember

TANA PASER, Gerbangkaltim.com – Kejaksaan Negeri Paser pada Kamis (12/12), memusnahkan barang bukti sebanyak 33 perkara periode September hingga Desember 2019 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan disaksikan pihak pengadilan dan Polres Paser.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Paser M. Mahdi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan yaitu barang bukti dari perkara narkotika, obat keras, pembunuhan, penucurian, penganiayaan hingga perkara perlindungan anak.

“Perkara narkotika 19 perkara, obat keras 3 perkara dan sajam 1 perkara,” kata Mahdi.

Lanjut ia, pemusnahan dilakukan untuk barang bukti perakra pencurian sebanyak 4 perkara, penganiayaan 1 perkara dan perlindungan anak 2 perkara.

“Pemusnahan ini adalah kali ketiga yang dilakukan Kejari Paser dalam satu tahun sejak Januari 2019,” ujar Mahdi.

Menurut Mahdi, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk meminimalisir tunggakkan barang bukti perkara di tahun 2019.

“Agar tidak menunggak di tahun 2020,” imbuh Mahdi.

Untuk barang bukti narkotika lanjut ia, Kejari Paser memusnahkan 2,0989 gram dengan cara dilarutkan ke dalam air.

Barang bukti lain yang dimusnahkan yaitu obat keras berbagai jenis sebanyak 202 butir dan 24 alat komunikasi yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan.

Selebihnya, barang bukti yang tidak bisa dihancurkan dipotong menggunakan gerinda dan dibakar.

“Harapan kami di tahun 2020 pemusnahan dilakukukan rutin dan tepat waktu, jika perkara telah inkracht,” ucap Mahdi. (GK)

Tinggalkan Komentar