Kejari Paser tahan mantan Direktur Perumdam Tirta Kandilo
PASER, Gerbangkaltim.Com- Kejaksaan Negeri Paser menahan mantan Direktur Perumdam Tirta Kandilo, MZ atas dugaan tindak pidana korupsi program hibah air minum perkotaan dengan proyek senilai Rp. 3,9 miliar tahun 2021. Selain menahan MZ, Kejari Paser juga menahan rekanan proyek IE.
“Tersangka MZ dan IE kami tahan untuk 20 hari ke depan, ” kata Kajari Paser Rajendra D.W yang didampingi Plh Kasi Pidsus Nanang Triyanto dalam konperensi pers di Kantor Kejaksaan, Jum’at (17/2).
Penahanan ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Kedua tersangka dibawa ke Rutan Tanah Grogot, beberapa jam setelah memenuhi panggilan ke kantor kejaksaan.
Dalam kasus tindak pidana korupsi ini, kata Rajendra, negara dirugikan Rp. 400 juta. Kerugian negara ini akibat mark up yang dilakukan tersangka pada sambungan rumah saluran perpipaan air. program ini merupakan bantuan dari Kementerian PUPR.
“Tujuannya program ini adalah peningkatan akses air minum yang layak bagi masyarakat penghasilan rendah di perkotaan, ” Katanya.
Meski sudah menahan dua tersangka, kata dia, penyidik akan terus melakukan pengembangan kasus ini kemungkinan adanya tersangka lain.
Kejari Paser, Korupsi Perumdam Tirta Kandilo, Tersangka ditahan
BACA JUGA