Kemendes dan Kejaksaan Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa

BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Sosialisasi Reformasi Birokrasi Penguatan Nilai Akuntabilitas dalam Tata Kelola Penggunaan Dana Desa diselenggarakan pada tanggal 8-10 Oktober 2019 bertempat di Swiss-Bell Hotel Balikpapan, Kalmantan Timur. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Desa PDTT RI Anwar Sanusi bersama dengan Gubernur Kalimantan Timur Dr. Ir. Irsan Noor, M.Si serta diisi dengan pengarahan Jaksa Agung Muda Intelijen dan diskusi panel menghadirikan narasumber dari Kejaksaan Agung dan Kementerian PDTT RI.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi/Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur serta Pejabat teras Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur.

Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal Kementerian Desa PDTT RI Anwar Sanusi, Ph.D menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemahaman yang sama antara perangkat pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa dengan aparat penegak hukum dalam mengawal pendistribusian dan pemanfaatan dana desa di wilayahnya masing-masing. Untuk itu peran Kejaksaan dalam mengawal dana desa diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas publik di bidang tata kelola dana desa oleh pemerintah daerah dan jajarannya.

Senada dengan Anwar Sanusi, Jaksa Agung Muda Intelijen dalam pengarahannya menegaskan bahwa Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan wujud sinergi Kejaksaan RI dan Kementerian Desa PDTT RI dalam mengawal pendistribusian dan pemanfaatan Dana Desa sebagai salah satu program Prioritas Pemerintah.

Tujuan utama program ini adalah menjadikan Kejaksaan sebagai Rumah yang Nyaman bagi Perangkat Desa dalam berkonsultasi dan menyampaikan permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan dana desa, sehingga dapat dihindari Kesan Ketakutan bagi Kepala Desa dalam Mengelola Dana Desa.

Menurut Jan,  perlu pemahaman bersama bahwa penegakan hukum bukanlah industri yang keberhasilannya hanya semata-mata diukur dari banyaknya perkara yang ditangani.

 “Tujuan penegakan hukum adalah bagaimana menekan tingkat kejahatan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat” demikian ungkap Jan.

Kerja sama antara Kejaksaan RI dan Kementerian PDTT RI di bidang pengawalan pendistribusian dan pemanfaatan dana desa merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Menteri Desa dan PDTT dengan Jaksa Agung tertanggal 15 Maret 2018.

Berbagai sosialisasi bersama telah diselenggarakan kedua instansi di berbagai daerah  antara lain Yogyakarta, Medan, Bali dan Makassar dengan melibatkan jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa serta satuan kerja Kejaksaan di tingkat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dalam rangka mewujudkan kesatuan langkah penanganan berbagai permasalahan pengelolaan dana desa, termasuk penguatan koordinasi dengan aparatur pemeriksa internal pemerintah.

Pada pembukaan Rapat Kerja Teknis bidang Intelijen Kejaksaan RI tanggal 26 Juni 2019, telah pula dilakukan launching aplikasi Jaga Desa oleh Jaksa Agung RI bersama Menteri Desa PDTT RI sebagai alat bantu berbasis Teknologi Informasi dalam mengawal pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa di 70.000 Desa di seluruh Indonesia. (mh/gk)

Tinggalkan Komentar