Kemenlu Sebut Bebaskan 304 WNI Dari Ancaman Mati
BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam setahun terakhir berhasil membebaskan 304 WNI di luar negeri dari ancaman hukuman mati.
“Capaian keberhasilan ini khususnya menyangkut penyelamatan WNI di luar negeri,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu, Judha Nugraha saat memberikan bimtek penanganan permasalahan WNI, di Balikpapan, Senin (18/11).
Lanjut Judha, berdasarkan data Kemenlu 2014 – 2019, terdapat 91.764 kasus WNI yang ditangani perwakilan Indonesia di luar negeri, dan berhasil menyelamatkan finansial sebesar Rp547 Milyar.
Selama kurun waktu 5 tahun itu, kata Judha, Kemenlu juga telah membebaskan 43 sandera dan 14.042 WNI yang berhasil dievakuasi dari daerah konflik dan bencana alam.
“Dari data-data tersebut, jelas bahwa negara selama ini selalu hadir untuk memberikan perlindungan bagi warganya di luar negeri, khususnya mereka yang selama ini menjadi pekerja,” ujar Judha.
Judha mengatakan saat ini pemerintah fokus bagaimana melakukan langkah-langkah pencegahan, agar WNI yang bekerja di luar negeri tidak mengalami masalah.
Upaya itu dilakukan Kemenlu dengan mengumpulkan seluruh pemangku kebijakan di pulau Kalimantan. Mulai dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten.
“Kami kumpulkan pemangku kebijakan untuk membahas upaya pencegahan, khususnya terkait WNI yang berencana bekerja di luar negeri agar tidak mengalami kasus yang justru merugikan dirinya,” pungkas Judha. (mh/gk)
BACA JUGA