Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Penjelasannya
JAKARTA, Gerbangkaltim.com – Ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, menuai beragam respon dari masyarakat. Padahal, besaran iuran yang baru ternyata masih di bawah angka perhitungan iuran yang sesungguhnya.
Menurut review Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), iuran peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 1 seharusnya adalah sebesar Rp 274.204,- per orang per bulan, kelas 2 adalah Rp 190.639,- per orang per bulan, dan kelas 3 adalah Rp 131.195,- per orang per bulan. Hasil perhitungan besaran iuran segmen PBPU ini sangat tinggi sehingga diperkirakan tidak terjangkau daya beli masyarakat. Oleh karenanya, perlu ada subsidi besaran iuran terhadap segmen PBPU.
Hal inilah yang dilakukan pemerintah sehingga penyesuaian iuran bagi peserta mandiri tidak sebesar yang seharusnya. Melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp 160.000,- (58% dari iuran yang seharusnya), kelas 2 sebesar Rp 110.000,- (58% dari iuran yang seharusnya), dan kelas 3 sebesar Rp 42.000,- (32% dari iuran yang seharusnya).
“Bisa dikatakan, besaran iuran yang baru ini sudah disubsidi oleh pemerintah, khususnya segmen PBPU. Jadi jangan bilang pemerintah tidak berpihak pada rakyat, justru pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisi rakyatnya. Negara justru sangat hadir, selain membayari segmen PBI juga menambah subsidi segmen PBPU,” tutur Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam konferensi pers yang diselenggarakan di BPJS Kesehatan Kantor Pusat, Jumat (01/11).
Hal itu bisa dilihat pada perhitungan berikut ini. Di tahun 2019, total biaya yang dibayar pemerintah untuk segmen PBI sebesar Rp 48,71 triliun. Dan untuk tahun 2020 pemerintah akan membayari segmen PBI APBN sebesar Rp 48,74 triliun diluar segmen PBI Daerah. Kemudian untuk PBPU pemerintah akan menyubsidi ± Rp 89.000,- per orang untuk kelas 3, ± Rp 80.000,- per orang untuk kelas 2, dan ± Rp 114.000,- per orang untuk kelas 1.
Ini berarti, dari 222 juta peserta JKN-KIS, lebih dari separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.
“Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Sebagaimana yang disebutkan Menteri Kesehatan beberapa waktu lalu, penyesuaian iuran ini juga harus diikuti dengan pembenahan kualitas layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit,” kata Fachmi.
Penyesuaian Iuran Diiringi Pembenahan Pelayanan Kesehatan
Saat ini BPJS Kesehatan berupaya menguatkan peran FKTP sebagai gate keeper melalui penerapan rujukan horizontal secara bertahap. Rujukan horizontal merupakan mekanisme rujukan FKTP ke jejaringnya maupun rujukan antar FKTP ke FKTP lain beserta jejaringnya yang memiliki kemampuan dan kelengkapan sarana prasarana yang dibutuhkan.
BPJS Kesehatan juga telah mengeluarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 yang berisi tentang pembaruan aturan penerapan Kapitasi Berbasi Berbasis Kinerja (KBK) bagi FKTP. Aturan ini berlaku per 1 November 2019. Salah satu indikator dan target penilaian kinerja FKTP yang berbeda dari ketentuan sebelumnya adalah rasio rujukan non spesialistik ke rumah sakit, berubah dari <5% menjadi <2%.
“Diharapkan dengan demikian, peserta bisa memperoleh pelayanan secara tuntas di FKTP dan angka rujukan ke rumah sakit bisa dikendalikan. Upaya ini juga diharapkan bisa memangkas antrian peserta di rumah sakit,” kata Fachmi.
Sementara di tingkat FKRTL, review kelas rumah sakit juga harus benar-benar dilaksanakan agar rumah sakit bisa memberikan layanan kesehatan sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya, sehingga ada pemerataan akses layanan rumah sakit dan peserta JKN-KIS bisa mendapatkan penanganan yang maksimal.
“Agar hasilnya optimal, perbaikan layanan ini harus dilakukan secara bersama oleh semua pihak, mulai dari kementerian/lembaga, BPJS Kesehatan, Pemda, manajemen fasilitas kesehatan, hingga tenaga kesehatan,” ucap Fachmi.
Dari semua penjelasan itu, BPJS Kesehatan akan memastikan peningkatan kualitas layanan di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan. Bagi masyarakat yang mendapatkan perlakuan pelayanan yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
“Rasionalisasi iuran ini harus menjadi momentum bersama seluruh stakeholders untuk menjaga kualitas pelayanan,” tegas Fachmi. (gk)
BACA JUGA