Keterbatasan Personil Jadi Kendala Penertiban Parkir Liar di Kota Balikpapan
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Realisasi penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir masih jauh dari target yang diharapkan. Pasalnya, masih ditemukan parkir liar di sejumlah kawasan Kota Balikpapan yang menjadi salah satu penyebab minimnya pemasukan PAD.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, keterbatasan jumlah personil Dishub menjadi bagian kendala untuk melakukan penertiban terhadap keberadaan parkir liar di Kota Balikpapan.
“Personil yang ada di Dinas Perhubungan belum mampu untuk mendukung, dalam upaya penertiban keberadaan parkir liar,” jelas Sudirman Djayaleksana kepada media, Senin (15/11/2021).
Adapun sejumlah program yang dijalani oleh pemerintah kota seperti parkir meter disepanjang Jalan Ahmad Yani dan pembangunan Gedung Klandasan (GK) di kawasan tertib lalu lintas (KTL) yang berada Jalan Jenderal Sudirman belum dapat mendongkrak peningkatan pendapatan. Padahal, sektor retribusi parkir masih menjadi salah satu potensi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Namun, belum bisa dikelola secara maksimal.
Dirman sapaan karibnya menuturkan, akan menertibkan parkir liar pada beberapa titik di Balikpapan, terutama di jalan-jalan protokol. Penertiban ini sebagai salah satu upaya dari pemerintah kota, untuk menggenjot retribusi parkir dengan cara melakukan penertiban parkir diarea pinggir jalan.
Mengingat parkir liar di Kota Balikpapan semakin gencar digunakan oleh taksi online maupun ojek online, seperti yang berada di bahu jalan. Adapun beberapa titik yang menjadi sasaran penertiban parkir liar yakni kawasan kuliner Jalan MT Haryono dan Jalan Jenderal Sudirman.
“Tidak boleh parkir disitu, kemarin ojek online banyak diusir lantaran mengganggu ketertiban lalu lintas,” ucapnya.
Dirman beralasan bahwa kawasan itu sudah terpasang rambu lalu lintas dilarang parkir, sehingga pihaknya dapat menertibkan parkir liar tersebut. “Mereka ditertibkan, dan menerima saja, karena sudah jelas di kawasan itu ada larangan parkir dan diberi tanda dilarang parkir,” terang Dirman.
Ada beberapa tempat parkir liar yang akan ditertibkan, bukan hanya di Kawasan MT Haryono dan Jalan Jenderal Sudirman melainkan kawasan lainnya. Pasalnya, banyak dimanfaatkan masyarakat dan orang-orang yang tak berkepentingan.
Pemkot Balikpapan terus melakukan penertiban parkir liar yang ada di Kota Balikpapan, agar bahu-bahu jalan di Kota Industri nampak indah dan rapi serta tidak menimbulkan kemacetan sesuai dengan Motto Balikpapan Nyaman di Huni. “Sudah ada tanda dilarang parkir,” imbuhnya.
Sementara itu, agenda Kegiatan penertiban parkir liar yang dilakukan secara bergantian oleh Dinas Perhubungan Kota Balikpapan dalam sebulan hanya delapan kali. Itu pun Dishub bersama tim gabungan diantaranya TNI/Polri dan Satpol PP untuk melakukan razia keliling.
“Hanya tempatnya bergeser, karena kota ini kan luas. Karena keterbatasan personil, tidak bisa setiap hari, makanya satu bulan itu dijadwalkan hanya delapan kali,” ungkapnya.
Akan tetapi, selama adanya pandemi Covid 19 razia agak berkurang, karena keterbatasan aktivitas masyarakat ditambah perekonomian melemah.
“Kalau Covid 19 ini sudah menurun dan ekonomi sudah pulih, tentunya razia ini akan berjalan. Seperti kepolisian itu akan kembali memaksimalkan tilang elektronik,” serunya.
Selain kegiatan penertiban parkir liar, Dishub juga melakukan penertiban pada angkutan umum. Biasanya pelanggaran didominasi dengan kelengkapan KIR yang sudah habis masa berlakunya.(*)
BACA JUGA