Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri atas Dukungan dalam Menjaga Kemerdekaan Pers
Gerbangkaltim.com, Jakarta – Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, memberikan apresiasi tinggi kepada Polri atas dukungan dan komitmen mereka dalam menjaga kemerdekaan pers di tengah berbagai tantangan yang dihadapi oleh industri media. Pernyataan tersebut disampaikan pada acara Rilis Akhir Tahun 2024 yang berlangsung di Rupatama Mabes Polri, pada Selasa (31/12).
Dalam sambutannya, Dr. Ninik mengungkapkan, “Di tengah situasi media yang penuh tantangan, Polri telah memberikan dukungan penuh dalam upaya penegakan kode etik jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.”
Tahun 2023 hingga 2024 mencatatkan berbagai kesulitan bagi dunia media, termasuk PHK lebih dari 1.200 pekerja media akibat peralihan dana iklan ke platform digital dan dampak teknologi kecerdasan buatan. Hal ini berdampak langsung pada kemandirian dan kemerdekaan pers.
Meski demikian, Ninik menilai kerja sama antara Polri dan Dewan Pers berhasil memitigasi berbagai ancaman terhadap jurnalis, termasuk konflik pemberitaan yang sering terjadi. Kolaborasi ini terbukti efektif dalam menangani lebih dari 700 pengaduan kasus pers, dengan bantuan lebih dari 100 ahli dari Dewan Pers untuk menentukan apakah kasus tersebut termasuk sengketa pers.
Salah satu terobosan penting dalam kerjasama ini adalah pembaruan MOU antara Polri dan Dewan Pers pada tahun 2022, yang memperkuat mekanisme penanganan kasus pers. “Sinergi ini menjadi bukti nyata bahwa Polri, melalui Kadiv Humas, terus berkomitmen dalam menjaga transparansi informasi serta perlindungan bagi jurnalis,” tambah Ninik.
Selain itu, Ninik juga memberikan apresiasi atas respons cepat Polri dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk insiden pembakaran kantor media di Papua baru-baru ini. Polri segera menurunkan tim forensik untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.
“Langkah cepat ini mencerminkan komitmen Polri dalam melindungi jurnalis agar mereka dapat bekerja dengan aman dan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ninik.
Ninik berharap agar Direktorat Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Direktorat Cyber Crime yang baru dibentuk Polri dapat mempercepat penanganan kasus, terutama terkait perlindungan identitas korban dan mengatasi kriminalisasi jurnalis. “Kajian AJI menunjukkan bahwa 87% jurnalis perempuan mengalami kekerasan seksual di ruang siber. Kami berharap Direktorat Cyber dapat menangani kasus-kasus ini lebih cepat,” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Ninik mengajak semua pihak untuk terus memperkuat kerjasama antara Dewan Pers dan Polri dalam menjaga profesionalisme media dan melindungi jurnalis dari ancaman kekerasan serta kriminalisasi. “Semoga sinergi ini semakin kuat di tahun 2025, sehingga insan pers dapat terus bekerja dengan integritas, transparansi, dan perlindungan yang solid dari Polri,” tutup Ninik.
Sumber: Rupatama Mabes Polri
BACA JUGA