Ketua KPPU Sebut Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Hanya Bisa Dicapai Dengan Lompatan Persaingan Usaha

KPPU
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa menyebut persaingan usaha sangat berpengaruh bagi pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen.

Jakarta, Gerbangkaltim.com – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa menyebut persaingan usaha sangat berpengaruh bagi pencapaian target pertumbuhan
ekonomi nasional 8 persen. Secara spesifik, Ketua KPPU menggarisbawahi bahwa dibutuhkan peningkatan 29 persen persaingan usaha secara nasional untuk mencapai target
tersebut.

Pernyataan ini dikemukakan Ketua KPPU dalam kegiatan Outlook Persaingan Usaha 2025 yang diselenggarakan hari ini 8 Januari 2025 di area Gedung KPPU Jakarta.

Dalam penjelasannya, Ketua KPPU menyebut peran KPPU sepanjang tahun 2024 mengalami peningkatan. Terdapat 16 perkara persaingan usaha dan 18 perkara pengawasan kemitraan UMKM dengan total pengenaan denda sebesar Rp 56,6 miliar. KPPU juga menerima 149 notifikasi merger dan akuisisi, naik 2 persen dibandingkan tahun lalu.

Dalam mendorong reformasi kebijakan, KPPU mengeluarkan 15 saran dan pertimbangan atas kebijakan Pemerintah dengan tingkat efektif 93 persen, naik 36 persen dibandingkan tahun lalu.

Ketua KPPU juga menjelaskan bahwa CEDS Universitas Padjadjaran telah mengeluarkan hasil Indeks Persaingan Usaha (IPU) tahun 2024 sebesar 4,95 poin, naik tipis dari 4,91 di tahun 2023. Penelitian oleh Prof. Maman Setiawan dari Universitas Padjadjaran lebih lanjut menyimpulkan bahwa IPU berkorelasi positif dengan pertumbuhan ekonomi.

Disebutkan, kenaikan 1 persen IPU, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,001 unit. Sehingga untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, diperlukan peningkatan IPU sebesar 29 persen sehingga IPU menjadi 6,33 poin. KPPU menyebut target tersebut tidak bisa diwujudkan KPPU sendirian.

“Pemerintah menjelaskan persaingan usaha masuk dalam RPJMN 2025-2029 dengan target skala 6 poin untuk IPU di tahun 2029. Untuk mencapai itu, dibutuhkan lompatan tingkat
persaingan usaha, dan tidak bisa diwujudkan sendiri oleh KPPU. Ini bisa terjadi apabila KPPU diperkuat kewenangan penegakan hukum dan sumber daya keuangannya. Dan ini hanya bisa dilakukan dengan amandemen UU No. 5/1999 dan adanya strategi nasional untuk persaingan
usaha,” ungkap Ketua KPPU.

Prof. Ningrum Natasya Sirait, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan KPPU.

Hal ini mengingat kinerja positif KPPU, meski ditengah ketidak sempurnaan undang-undang karena mampu memperkarakan lebih dari 500 kasus selama ini.

Prof. Ningrum turut mengamini urgensi amandemen atas UU No. 5/1999 dan adanya strategi nasional persaingan
usaha. Ningrum juga meminta KPPU mulai mempertimbangkan pendekatan persaingan usaha yang kolaboratif (coopetition) dan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah di tingkat
pusat dan daerah.

Tinggalkan Komentar