Ketua KPU Tegaskan PSU Balikpapan Belum Penuhi Unsur

KPU Balikpapan
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menyatakan tidak ada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Balikpapan. Pasalnya, PSU baru memenuhi unsur bila dalam laporan terdapat lebih dari satu orang.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Balikpapan masih belum memenuhi unsur.

“Setelah mendapatkan rekomendasi PSU dari Panitia pengawas (Panwas) Timur dan Utara, kami melakukan kajian dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat itu tidak memenuhi unsur psu,” ujarnya, saat ditemui di kantornya, Senin (2/12/2024).

Secara ringkas Prakoso Yudho Lelono menerangkan, dalam laporan Panwas Balikpapan Timur dalam proses pencoblosan lalu, terdapat satu orang pemilih tanpa memiliki hak suara.

“Orang tersebut memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar Balikpapan, tapi masih masuk wilayah Kalimantan Timur,” jelasnya.

Bila ditelaah lebih lanjut, kata Prakoso Yudho Lelono, warga itu bisa menyalurkan hak pilihnya namun hanya untuk pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur Kaltim saja.

Ada duga, warga KTP luar Balikpapan tersebut turut serta menyalurkan suaranya untuk pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan.

Kemudian untuk laporan berikutnya, sambung Prakoso Yudho Lelono, yakni di salah satu TPS di Balikpapan Utara, dimana ada satu warga menyalurkan hak pilihnya dua kali.

“Warga tersebut melakukan pemilihan di dua tempat dan ini yang menjadi laporan dari Panwas,” ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil kajian yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran.

Kemudian PKPU 17 tahun 2024, tentang penghitungan suara (tungsura) dan KPT 1774 tahun 2024 tentang tungsura, PSU baru memenuhi unsur bila dalam laporan terdapat lebih dari satu orang.

“Sedangkan dalam laporan Panwas baik di Balikpapan Timur maupun Panwas di Balikpapan Utara hanya satu orang, yang artinya masih tidak memenuhi unsur untuk diselenggarakannya PSU di Balikpapan,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar