Ketua ORDA Kaltim Dinilai Terbitkan SK tanpa Prosedur
BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Ketua ORARI Daerah (ORDA) Kalimantan Timur, Aji Ilmuddin dinilai sewenang-wenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Ketua ORARI Lokal Balikpapan.
Penilaian tersebut diungkapkan oleh Ketua ORARI Lokal Balikpapan periode 2022 – 2025 Senja Reuni kepada media ini Sabtu (14/6)
“Ketua Orda Kaltim mengeluarkan SK Plt Ketua ORARI Lokal Balikpapan tanpa melalui mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI,” ungkap Senja Reuny dengan nada protes.
Ia menjelaskan bahwa dalam SK Plt Nomor ; SEK-361/ODKT/VI/2024 yang diterbitkan oleh Ketua Orda Kaltim dirinya mendadak diganti dengan seorang Plt. padahal saat ini, sebutnya dirinya masih menjabat Ketua definitif dan tidak pernah melakukan pelanggaran AD/ART organisasi.
“Dalam AD/ART ORARI jelas disebutkan bahwa ada tahapan yang harus dilalui sebelum seorang Ketua ORARI Lokal diganti atau diberhentikan, tapi ini ko main ganti saja tanpa melewati prosedur ‘ ujarnya dengan nada kesal
Pria yang memilki callsign YC7VDS ini menduga Ketua Orda Kaltim tidak pernah membaca AD/ART Organisasi sehingga bertindak sewenang wenang.
“Sepertinya Ketua Orda Kaltim tidak memahami mekanisme Organisasi, sehingga saya telah melayangkan Surat Klarifikasi dan akan membawa persoalan ini ke pengurus ORARI Pusat, jika tidak mendapat tanggapan, saya akan ajukan masalah ini ke PTUN,” pungkasnya
BACA JUGA