Kideco Dukung Program Pelatihan Tenaga Kerja di Paser
PASER, Gerbangkaltim.com – Asisten manager Deptartemen OCM & IR PT. Kideco Sylvia Kurniati Burhan mengatakan pihaknya siap mendukung program pelatihan tenaga kerja di Kabupaten Paser.
Perusahaan batu bara terbesar di Kalimantan Timur itu juga komitmen memberikan data kebutuhan karyawan di perusahaan tersebut.
“Kedepaan kita akan support data melalui wadah forum HR Kideco yang nantinya bisa disusun programnya untuk pemenuhan pelatihan kerja,” kata Sylvia usai pertemuan Forum Human Resource (HR) dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Paser, di kantor Disnakertrans, Jumat (19/5).
Selain mendukung pemenuhan data sebagai dasar dilakukannya pelatihan kerja, Sylvia menambahkan bahwa Kideco juga siap akan menyiapkan instruktur untuk pelatihan.
Sylvia menuturkan pertemuan tersebut digelar untuk menampung masukan dari para karyawan perihal ketenagakerjaan.
Ia mengaku banyak mendapat masukan dari Disnakertrans soal penggalakkan pelatihan dalam rangka mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kualitas SDM Paser yang bisa bersaing dengan SDM dari luar daerah.
Pertemuan itu, lanjut Sylvia, juga penting karena sebagai wadah menampung masukan pada karyawan Kideco, terutama terkait aturan ketenagakerjaan baru yang termuat dalam Undangan -Undang Cipta Kerja.
“Soal sharing ketenagakerjaan, ada beberapa temen berbagi cerita permasalahan yang solusinya kita dapatkan melalui pengalaman yang ada, atas dasar peraturan perundang-undangan,”
“Dari tim mediator Disnakertrans yang intinya telah memberikan pemaparan atas UU Cipta Kerja,” paparnya.
Pada pertemuan ini hadir Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Paser Juliansyah,
Kabid Penempatan Nuriansyah, dan
Kabid pelatihan dan Produktivitas Ahmad Reyad.
Selaku narasumber Astika Latif menyampaikan isu tenaga kerja di dalam UU Cipta Kerja atau UU nomor 6 Tahun 2023 perlu disampaikan kepada pihak perusahaan.
Sub Kordinator Kelembagaan dan Syarat Kerja Disnakertrans Paser M.Hafidz Sahid menyampaikan pada pertemuan itu tentang pentingnya penguatan syarat kerja.
“Peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama dan lembaga kerjasama Bipartit menjadi sarana mencegah terjadi perselisihan Hubungan Industrial,” tandas Hafidz. (GK)
BACA JUGA