Kideco Lakukan Penandatangan Kerja Bersama dengan pihak Pekerja
Tana Paser – PT. Kideco Jaya Agung melakukan penandatanganan kerja bersama dengan pihak pekerja untuk periode 2025 – 2026 di kantor pusat Kideco di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Kegiatan ini diikuti jajaran perusahaan antara lain Presiden Direktur M. Kurnia Ariawan, Direktur HC & GS Hengky Adikusuma, Division Head OCM Aditya Kaban dan Ketua Tim Manajemen Erir.
Dari pihak pekerja hadir Ketua Gabungan Serikat Pekerja Dody Maulana Syarif, Ketua Serikat Pekerja Batu Bara Herdian Soelistio, Ketua SPPB-FSPSI Bidi, Ketua FPE-KSBSI Alexius Ari Wibowo, dan Ketua SI-SPP Bachtiar Chandra.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Rizky Noviar. yang juga hadir mengapresiasi penandatangan kedua belah pihak sebagai bentuk wujud tanggung jawab bersama dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis.
“Capaian baik ini diharapkan menjadi teladan bagi perusahaan-perusahaan lain khususnya mitra atau Sub Kontraktor PT. Kideco Jaya Agung,” kata Rizky Noviar.
Rizky menerangkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa Perjanjian Kerja Bersama Kedudukannya lebih tinggi dari Peraturan Perusahaan.
Karena jika Peraturan Perusahaan dibuat secara sepihak oleh pengusaha, maka Perjanjian Kerja Bersama merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Lebih lanjut Rizky mengatakan, beberapa manfaat Perjanjian Kerja Bersama ini antara lain adalah bahwa pengusaha maupun pekerja akan lebih memahami tentang hak dan kewajibannya masing-masing, mengurangi munculnya perselisihan hubungan industrial sehingga dapat menjaga kelancaran proses produksi dan peningkatan usaha.
Selain itu, dengan dibuatkan perjanjian ini akan dapat menciptakan hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja karena semakin minimnya perselisihan kerja yang terjadi. Selain itu, bagi pekerja juga akan lebih termotifasi dan mempunyai kinerja yang lebih produktif karena semua aturan di jalankan dengan baik sesuai kesepakatan bersama.
Rizky mengingatkan, kemitraan yang terbangun dengan kokoh dan kondusif di perusahaan tentu akan berdampak positif bagi kesejahteraan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha.
Dalam Penandatangan kerja bersama ini terdapat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak yaitu melakukan sosialisasi PKB kepada seluruh pekerja/buruh agar semua dapat memahami dan menjalankan PKB dengan sebaik-baiknya,
“Apabila di kemudian hari terdapat perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran terkait pelaksanaan ini, hendaknya selalu mengedepankan dan mengutamakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan dan mengutamakan win-win solution dibanding kepentingan kelompok semata,” tutup Rizky. (GK)
BACA JUGA