Klinik Pajak Layani Asistensi SPT Tahunan Tanpa Antre
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)Kalimantan Timur dan Utara kembali membuka Klinik Pajak di gedung lantai IV Kanwil DJP
Kaltimtara Kota Balikpapan. Tahun ini, Klinik Pajak membuka layanan mulai tanggal 21-31 Maret 2022 setiap hari Senin-Jumat dengan jam layanan 08.00-16.00 WITA.
Klinik Pajak merupakan program rutin tahunan Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara untukmembantu wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Masih banyak wajib pajak yang kebingungan dalam melaporkan SPT Tahunan. Adapun layanan yang diberikan, yakni:
1. Asistensi SPT Tahunan Orang Pribadi
2. Pengajuan EFIN
3. Layanan konsultasi Perpajakan
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Karyawan yang ingin mendapat asistensi SPT Tahunan wajib mempersiapkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 1721 A1/A1, daftar harta, daftar
utang, daftar tanggungan, dan EFIN (apabila belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara daring).
Sedangkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan wajib membawa daftar peroleh omzet per bulan dalam setahun, daftar harta, daftar utang, daftar tanggungan, serta EFIN (apabila
belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara daring).
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara menggandeng para relawan pajak yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Para relawan pajak turut ambil bagian mengasistensi wajib pajak setelah
mendapat pelatihan sebelumnya.
Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, seluruh petugas Klinik Pajak telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Selama pelayanan berlangsung, seluruh petugas dan pengunjung Klinik Pajak wajib untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara berharap melalui Klinik Pajak ini, wajib pajak menjadi semakin paham bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan dan dapat melaporkan sendiri ditahun-tahun berikutnya.
BACA JUGA