Kominfo Paser Gelar Pelatihan Operator Vicon Zoom Bagi OPD

PASER, Gerbangkaltim.com – Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) Statistik dan Persandian Kabupaten Paser menggelar pelatihan bagi operator video conference (vicon) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan, di kantor Kominfo Paser, Rabu (09/06/2021).

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo Statistik Persandian Paser, drh. Boy Susanto mengatakan tujuan pelatihan tersebut untuk memberikan pengetahuan kepada operator OPD dan kecamatan tentang pengoperasian alat vicon, mengingat saat ini banyak kegiatan pemerintahan dilakukan secara daring (online).

“Karena permintaan Vicon cukup banyak untuk kominfo, karena kami keterbatasan operator maka kami lakukan  pelatihan bagi OPD maupun kecamatan, tentang bagaimana cara pengoprasiannya,” kata Boy.

Boy menerangkan keterbatasan operator membuat Kominfo Paser tidak bisa memenuhi semua permohonan fasilitasi kegiatan daring untuk pengoperasian video conference.

Hal itu dikarenakan Kominfo Paser di saat bersamaan mengoperasikan kegiatan video conference untuk kepala daerah/Bupati dan Wakil Bupati.

“Kami juga terbatas dari segi SDM, karena banyak kegatan yang bebenturan pada waktu yang sama,’’ tuturnya.

Boy berharap melalui pelatihan ini, operator di setiap OPD dan kecamatan memiliki keterampilan dalam pengoperasian alat vicon.

“Saya harap peserta bisa paham sehingga  bisa terampil mengoperasikan kegiatan vicon pada saat dibutuhkan,” ucap Boy.

Sementara itu Kepala Bidang Aplikasi pada Dinas Kominfo Statistik Persandian Paser, Joko Santoso,  menyebut meski ada pelatihan ini,  OPD yang memerlukan fasilitasi kegiatan vicon tetap diperkenankan.

Hal itu tertuang dalam Surat Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian  Kabupaten Paser Nomor 491.7/29/ DKISP-Al/I tentang Video Conference, tertanggal 13 Januari 2021.

“Dengan melayangkan surat permohonan fasilitasi, nanti kami akan mensurvei lokasi untuk persiapan teknis, kemudian dilakukan gladi bersih dengan menyesuaikan kebutuhan peralatan yang akan digunakan hingga proses pengembalian alat,” kata Joko Santoso. (Adv)

Tinggalkan Komentar