Kominfo Paser : Media Harus Cantumkan Penanggungjawab Redaksi dan Alamat Kantor
PASER, Gerbangkaltim.com – Kepala Seksi Kemitraan dan Pemberdayaan Komunikasi pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Paser Nelson Pasaribu mengatakan media massa yang menjalankan tugas jurnalistik, harus mencantumkan susunan penanggungjawab redaksi dan alamat kantor.
“Media harus mencantumkan penanggungjawab redaksi dan alamat kantornya. Karena itu aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Pers tentang media,” kata Nelson saat pertemuan dengan sejumlah awak media online, di kantor DKISP Paser, Kamis (27/02/2020).
Pertemuan yang berlangsung selama satu jam itu juga membahas kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui DKISP dengan para media online, terkait penyebarluasan informasi membangunan Kabupaten Paser.
Nelson mengatakan, media online yang akan bekerjasama harus memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti berbadan hukum serta beberapa syarat lainnya.
“Badan hukum yang dimaksud seperti PT, Koperasi dan Yayasan, persyaratan ini sangat penting dan harus ada,” tegas Nelson dihadapan para pemimpin media online.
Selain itu kata Nelson, jumlah traffic pengunjung juga dipersyatkan dalam kerja sama tersebut, hal ini penting sebagai tolak ukur sejauh mana penyampaian atau penyebarluasan informasi tersebut.
“Kerja sama ini untuk penyebarluasan informasi pembangunan Kabupaten Paser, tentu kita berharap media tersebut memiliki pengunjung yang banyak,” katanya.
Selain kerja sama publikasi pembangunan, Kominfo Paser juga punya peran dalam pembinaan media yang ada di Paser, oleh karena itu diharapkan media yang ada sudah mengantongi syarat dan ketentuan yang berlalu. (Jya)
BACA JUGA