Komisi I Minta Layanan Administrasi Kependudukan Dapat Dilakukan di Kecamatan
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi I menginginkan Pemkot Balikpapan dan seluruh kecamatan untuk bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik. Utamanya, peningkatan pelayanan administrasi kependudukan,
Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Simon Sulean mengatakan, selain pentingnya peningkatan pengawasan dalam pembangunan yang dilakukan Pemkot Balikpapan dan Kecamatan, maka juga penting untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan, khususnya terkait pencetakan KTP di tingkat kecamatan.
“Sebagai Komisi I DPRD Kota Balikpapan, maka kami menekankan agar setiap camat dapat mengoptimalkan pengawasan, baik dalam aspek pembangunan maupun pelayanan publik. Saat ini, beberapa kecamatan sudah ditunjuk untuk melayani pencetakan KTP, yang bertujuan mendekatkan layanan kepada masyarakat,” ujar Simon usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asisten I Bidang Pemerintahan dan seluruh camat se-Kota Balikpapan, Senin (20/1/2025).
Dikatakannya, pelayanan administrasi kependudukan ditingkat kecamatan ini, sebagai salah satu upaya untuk k mengurangi antrean panjang di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Sudah saatnya di kecamatan yang memiliki jumlah penduduk yang pada dapat diberikan fasilitas pencetakan KTP agar masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor pusat,” ucapnya.
Sementara itu, Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, program pencetakan KTP di kecamatan akan dimulai secara bertahap. Dimana, untuk tahap awal, layanan ini akan tersedia di tiga kecamatan, yaitu Balikpapan Selatan, Utara, dan Barat.
“Pemilihan tiga kecamatan ini didasarkan pada jumlah penduduk yang besar. Kecamatan lainnya akan menyusul setelah kesiapan infrastruktur dipastikan,” tukasnya.
Zulkifli menjelaskan, RDP dilakukan dengan Komisi I DPRD Kota Balikpapan ini juga membahas koordinasi program kecamatan untuk tahun 2025, termasuk rencana pemekaran kecamatan dan penyediaan sarana serta prasarana yang dibutuhkan.
“Jadi dengan adanya layanan pencetakan KTP di kecamatan, masyarakat dari wilayah yang jauh seperti Balikpapan Barat, Selatan, dan Utara tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil di pusat kota,” ungkapnya.
Harapannya dengan pencetakan KTP di kecamatan, maka akan dapat mempercepat proses pelayanan administrasi kependudukan.
“Kami berharap program ini dapat berjalan lancar sehingga pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah dan cepat diakses oleh masyarakat,” tutupnya.
BACA JUGA