Komisi II DPR RI Setujui Tambahan Anggaran Rp 27,8 Triliun untuk Otorita IKN TA 2025
Gerbangkaltim.com, Jakarta – Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui usulan tambahan anggaran sebesar Rp 27,8 triliun yang diajukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (09/09/2024). Persetujuan ini diharapkan mampu mendukung kelancaran pembangunan IKN yang menjadi proyek strategis nasional.
Plt. Wakil Kepala Otorita IKN, Raja Juli Antoni, menjelaskan bahwa tambahan anggaran ini merupakan hasil dari penajaman usulan yang sebelumnya diajukan sebesar Rp 29,8 triliun. Setelah melalui serangkaian koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas, jumlah anggaran yang disetujui turun menjadi Rp 27,8 triliun. “Kami melakukan penyesuaian agar pembangunan yang dilakukan tidak tumpang tindih dengan Kementerian PUPR. Usulan ini akhirnya disetujui oleh Komisi II DPR RI,” ujar Raja Juli.
Tambahan anggaran ini berasal dari enam kedeputian di Otorita IKN. Salah satu alokasi terbesar adalah Kedeputian Bidang Sarana dan Prasarana dengan nilai Rp 26,7 triliun. Anggaran ini akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur penting seperti jalan, hunian ASN, fasilitas air minum, pengelolaan sampah, dan gedung kantor Otorita IKN. Selain itu, pengelolaan kawasan dan sarana prasarana lainnya juga menjadi prioritas dalam penggunaan anggaran.
Secara keseluruhan, total kebutuhan anggaran Otorita IKN untuk tahun anggaran 2025 mencapai Rp 28,3 triliun. Anggaran ini juga mencakup berbagai proyek lain, seperti pengelolaan rusun MBR, rumah jabatan menteri, serta infrastruktur dasar lainnya yang akan melengkapi ekosistem terbangun di wilayah inti IKN.
Dalam kesempatan tersebut, Raja Juli Antoni juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam mendukung proses pembangunan IKN, termasuk Kementerian PUPR, ATR/BPN, KLHK, serta Komisi II DPR RI yang terus memberikan dukungan politik dan anggaran.
“Kami berharap, dengan disetujuinya tambahan anggaran ini, Otorita IKN dapat mengelola dana tersebut secara akuntabel dan transparan, serta kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK pada tahun depan,” tutup Raja Juli Antoni.
Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
BACA JUGA