Komisi II DPRD Kota Balikpapan Bahas OSS dan Produk Kadaluarsa

Pemkot Balikpapan
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi II DPRD Kota Balikpapan baru-baru ini membahas tentang dampak sistem perizinan Online Single Submission (OSS) yang mempermudah pendirian usaha ritel modern, ketersediaan bahan pokok selama bulan Ramadan serta masa berlaku produk makanan dan minuman di minimarket.

Kegiatan ini diikuti pengusaha ritel diantaranya Alfamart, Indomaret, Alfamidi, Yova Mart, Maxi Swalayan, Susana, Ujung Pandang, Lotte, dan Hero.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya meminta data jumlah gerai yang dimiliki masing-masing pengusaha.

“Kami minta data gerai yang mereka miliki, baik yang berasal dari Balikpapan maupun dari luar daerah,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

Dalam kesempatan itu, katanya, Komisi II DPRD Kota Balikpapan juga ingin memastikan bahwa semua produk yang dijual masih layak konsumsi dan tidak melewati masa kadaluwarsa.

Sedangkan terkait sistem perizinan Online Single Submission (OSS) yang mempermudah pendirian usaha ritel modern. Taufik mengatakan, kemudahan ini telah mendorong pertumbuhan ritel modern secara pesat, namun di sisi lain berimbas negatif terhadap pedagang kecil yang semakin sulit bersaing.

“Saat ini pendirian ritel modern, semakin tidak teratur akibat maraknya pendirian minimarket yang mendapatkan izin dengan mudah melalui OSS. Dan untuk itu, kami akan memastikan seluruh izin usaha ritel modern sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku,” tukasnya.

Taufik mengungkapkan, jumlah toko ritel yang semakin berkembang di Balikpapan menjadi masalah bagi pasar-pasar tradisional dan toko kelontong. Untuk itu Komisi II berencana untuk mengubah Peraturan Daerah (Perda) tentang perdagangan, khususnya terkait aturan jarak antar toko ritel.
“Perda tentang perdagangan harus diubah, menghilangkan aturan jarak dan menggantinya dengan aturan radius. Ini akan membuka peluang bagi produk lokal untuk berkembang,” tukasnya.

“Termasuk mencakup pembatasan jumlah toko ritel besar di setiap kelurahan dan radius yang harus dipatuhi,” tambahnya.

Taufik meminta, Pemkot Balikpapan untuk harus lebih serius dalam melindungi UMKM lokal dari maraknya toko ritel besar yang semakin menggerus daya saing usaha kecil.

“Kami akan terus memperjuangkan UMKM lokal agar tidak mati. Walaupun ini zaman modern, budaya kita, termasuk budaya berusaha di pasar tradisional, harus tetap dijaga,” ucapnya.

Dikatakannya, perubahan Perda ini harus segera disahkan dan apabila ada yang melanggar, toko tersebut akan ditutup.

“Jika sudah ada perubahan, dan masih ada yang melanggar, kita akan tutup. Tidak ada toleransi,” ungkapnya.

Komisi II DPRD Kota Balikpapan juga berharap penetapa jumlah toko ritel nasional yang boleh beroperasi di tiap Kecamatan atau Kelurahan, sehingga usaha lokal dapat kembali berkembang.

“Kami harap jumlahnya bisa dibatasi, satu kelurahan cukup satu toko ritel, jadi tidak ada penambahan yang tidak terkendali,” terangnya.

Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan perlindungan terhadap UMKM lokal dapat lebih maksimal. Serta menciptakan keseimbangan antara keberadaan toko ritel besar dan usaha kecil di Balikpapan.

Tinggalkan Komentar