Komisi III DPRD Balikpapan Bakal Tindaklanjuti Pengupasan Lahan di Graha Indah Balikpapan

DPRD Balikpapan
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan akan menindak lanjuti kasus pengupasan lahan yang terjadi di kawasan RT 13 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara yang menyebabkan pemukiman warga mengalami kebanjiran. Jum'at (1/11/2024)

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan akan menindak lanjuti kasus pengupasan lahan yang terjadi di kawasan RT 13 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara yang menyebabkan pemukiman warga mengalami kebanjiran.

Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Yusri mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti kasus pengupasan lahan yang yang terjadi di kawasan RT 13 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.

“Kita akan tanyakan terkait mengenai Analisis dampak lingkungan (AMDAL) pengupasan lahan kepada OPD terkait. Dan jikatidak memenuhi persyaratan itu, yah mereka wajib ditegur yang paling tidak kami akan menghentikan pengupasan lahan tersebut,” ujarnya, Jumat (1/11/2024).

Yusri menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap penanggungjawab atau perusahaan yang yang telah melakukan pengupasan lahan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup(DLH).

“Pasti kami akan melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait lainnya. Namun bagaimanapun kami juga harus tetap berkoordinasi dengan OPD terkait dalam hal ini DLH apakah mengeluarkan izin atau tidak. Itu kami akan pertanyakan,” tegasnya.

Dia mengganggap hingga saat ini, pengupasan lahan di areal tersebut masih terjadi. Bahkan juga telah dilakukan peninjauan secara langsung oleh Ketua DPRD kota Balikpapan Alwi Al Qadri dan Anggota DPRD Syarifuddin Oddang.

“Jadi mungkin itu yang akan kami bahas berikutnya.Karena itu menjadi agenda kami kedepan,” ungkapnya.

Mengenai alasan pihaknya getol menindaklanjuti pengupasan lahan di Graha Indah ini, dikarenakan pihaknya menginginkan tidak ada kesenjangan bagi masyarakat kota Balikpapan.

“Sehingga tidak ada perbedaan bagi siapapun yang ingin membangun di kota Balikpapan, yaitu melengkapi izin yang telah ditetapkan,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar