Komisi III Minta Pemkot Tidak Perpanjang Kontrak DAS Ampal
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Komisi III DPRD Kota Balikpapan meminta Pemkot Balikpapan untuk tidak memberikan perpanjangan waktu pengerjaan proyek penanggulangan banjir DAS Ampal Balikpapan yang dilakukan PT Fahreza.
Pasalnya tambahan selama 50 hari itu belum tentu akan menyelesaikan pekerjaan DAS Ampal. Mengingat persentase kerja kontraktor masih di bawah 50 persen.
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Kamaruddin Ibrahim mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terhadap pihak kontraktor PT Fahreza memenangkan tender elektronik penanganan banjir DAS Ampal. Padahal dalam pengerjaan kali ini berakibat pada patahnya pipa-pipa PDAM dan penghentian distribusi air ke masyarakat.
“Kalau kami diminta pendapat 50 hari itu kan hampir 2 bulan. Pertanyaan besar kita apakah dengan 50 hari itu semua bisa rampung. Ini saja kontraktor hanya ingin mengejar progres padahal yang ada saja belum beres,” ujarnya, Selasa (10/10/2023).
Haji Aco sapaan akrabnya meminta Pemkot Balikpapan untuk mempertimbangkan pemutusan kontrak PT Fahreza. Apalagi hingga kini persentase kerja di lapangan masih di bawah 40 persen. Jika hingga akhir Desember 2023 tercapai 50 persen maka apa kontraktor mampu mengejar sisanya.
“Kalau gak bisa apa gunanya. Logikanya begitu saja. Kalau progress kan baru 40 kurang. Nah kalau nanti Desember bisa 50 persen apa bisa 50 hari itu mengejar 100 persen. Berarti satu hari satu persen apa bisa,” jelasnya.
Dikatakannya, DPRD Kota Balikpapan sudah merasa lelah menyampaikan usulan tindakan terhadap kontraktor PT Fahreza Duta Perkasa. Bahkan peringatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan konsultan proyek saja tidak diindahkan.
Kondisi ini menyebabkan masyarakat terdampak kegiatan proyek. Mulai dari kemacetan hingga kerugian materi karena lokasi usaha yang terganggu proyek.
“Pemerintah itu kan mungkin ada pertimbangan dampak-dampak yang terjadi. Kan kalau diputus itu jadi proyek mangkrak. Nanti kalau di mulai ulang itu kan proses lagi mulai dari lelang. Waktunya kan jadi lama. Bisa satu tahun terhambur begitu,” tegasnya.
Dikatakannya, semua keputusan saat ini berada di tangan Wali Kota sebagai kepala daerah. Apalagi Dinas Pekerjaan Umum (PU), DPRD dan konsultan proyek saja tidak dipedulikan.
“Karena itu, kita menunggu ketegasan dari pemerintah saja. Sebab bolanya ada di sana dalam hal ini Walikota Balikpapan,” tutupnya.
BACA JUGA