Komisi III Provinsi DPRD Kaltim Dorong Legalisasi Izin Pertambangan Rakyat

DPRD Kaltim
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kaltim Abdulloh saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, Sabtu (26/1/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong agar izin pertambangan rakyat (IPR) segera diatur dan dilegalkan. Upaya ini dilakukan guna mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 yang kini berubah menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 mengenai petunjuk teknis IPR.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh mengatakan, misi calon Gubernur dan wakil G.ubernur Kaltim terpilih adalah untuk mensejahterakan rakyat, terutama dalam sektor pertambangan

“Ini harus segera direalisasikan dengan melegalkan IPR,” ujarnya, Sabtu (26/1/2025).

Abdulloh menjelaskan, hal ini merupakan langkah yang belum pernah dilaksanakan oleh gubernur sebelumnya di Kaltim.

Komisi III DPRD Kaltim yang membidangi masalah pertambangan, katanya, turut mendorong pemerintah provinsi untuk mengesahkan izin pertambangan rakyat sesuai dengan visi misi gubernur terpilih.

“Kami mendukung sepenuhnya upaya ini karena berdasarkan hasil inspeksi lapangan, banyak petani penambang di daerah seperti Sebulu, Kutai Kartanegara, yang berharap agar aktivitas mereka bisa mendapatkan izin resmi,” jelasnya.

Abdulloh menambahkan, tanpa izin resmi, penambang rakyat tetap menjalankan aktivitas mereka, namun tidak memberikan kontribusi yang sah bagi pemerintah daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya, jika izin dikeluarkan, maka pemerintah dapat memperoleh pemasukan yang dapat digunakan untuk pembangunan Kaltim.

Abdulloh menambahkan, dengan adanya regulasi yang jelas seperti Undang-Undang Minerba dan PP terbaru, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mengakomodasi penambang rakyat.

“Kami berharap, dengan adanya IPR, penambang rakyat dapat bekerja dengan leluasa tanpa ketakutan dan tidak ada lagi praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan,” paparnya.

DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus mendorong implementasi kebijakan ini, agar setelah pelantikan gubernur yang baru, IPR dapat segera terwujud.

Kaltim sendiri, yang menyuplai hampir 69% batu bara nasional, diharapkan dapat meningkatkan kontribusi PAD dari sektor pertambangan rakyat yang selama ini nihil.

Dalam regulasi tersebut, IPR diatur dengan jelas, dengan batasan lokasi maksimal 100 hektare per izin. Untuk area yang lebih kecil, seperti 1-20 hektare, izin dapat diberikan kepada individu atau kelompok tani, sedangkan untuk area yang lebih luas, izin pertambangan umum (IUP) akan diberlakukan.

Kalau petani tambang hanya punya lahan 2 Haktare pun bisa. Kalau petani hanya punya lahan dua Haktare di PP mereka bisa menambang. Jadi IPR izin nya hanya sampai pada Gubenur.

Abdulloh menyebut, jika IPR mulai diimplementasikan, kontribusinya terhadap pendapatan akan sangat signifikan.

“Ada potensi tambahan PAD sebesar Rp5 triliun jika izin-izin pertambangan rakyat ini diimplementasikan,” tukasnya.

Abdullah juga memastikan IPR itu diatur dalam PP itu juga mengatur pada tata ruang dan sebagainya dan tidak menabrak tata ruang.

Ia menerangkan, semisal itu lahan hutan lindung kemudian ada Perda yang mengatur melarang untuk menambang PP tidak mengatur hal tersebut.

“Jadi yang diatur itu yang legal, kemudian lahan yang diajukan juga ada verifikasi lahan apakah itu masuk hutang lindung dan lain sebagainya. Jadi areal yang tidak boleh ditambang tetap tidak boleh ditambang secara perizinan,” ungkapnya.

Abdulloh berharap, masyarakat Kaltim, khususnya para petani penambang, mendukung upaya ini agar izin pertambangan rakyat dapat segera diterbitkan, tanpa mengabaikan hak dan pembinaan bagi penambang besar yang telah memiliki IUP resmi dari pemerintah pusat.

Tinggalkan Komentar