Komisi IV DPRD Balikpapan Minta BPJS Sosialisasikan Perubahan Aturan

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk segera melakukan sosialisasi terkait perubahan peraturannya. Terutama tengang tidak lagi menanggung biaya melahirkan jika tidak memenuhi syarat tertentu, seperti kontrol rutin.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Hj Iim mengatakan, hal yang penting dilakukan BPJS Kesehatan ini adalah melakukan sosialisasi terkait perubahan peraturan tentang tidak lagi menanggung biaya melahirkan jika tidak memenuhi syarat tertentu, seperti kontrol rutin.
“BPJS Kesehatan memiliki peraturan baru, tapi banyak masyarakat belum sepenuhnya memahami perubahan tersebut,” ujarnya, Kamis (!0/4/2025).
Dikatakannya, sebagian besar masyarakat masih beranggapan bahwa pembayaran iuran bulanan sudah cukup untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Tapi kenyataannya, ada beberapa jenis penyakit yang kini tidak lagi ditanggung BPJS, dan ini memicu ketidakpuasan di kalangan masyarakat.
“Makanya kemarin kami minta kepada pihak BPJS, tolong sisihkan dana dari dana BPJS itu untuk sosialisasi, media, iklan, dan sebagainya. Kami di Komisi IV meminta agar masyarakat diberi penjelasan lebih jelas,” tukasnya.
Hj Iim menambahkan, masyarakat, termasuk anggota DPRD Balikpapan, baru mengetahui perubahan ini setelah beberapa kejadian yang tidak sesuai harapan. Sebagai contoh, Anggota DPRD Pak Syarifuddin Odang sempat mengalami kendala karena kurangnya informasi terkait peraturan baru tersebut.
Dikatakannya, masyarakat yang melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan merasa bahwa mereka sudah berhak mendapatkan layanan kesehatan secara gratis, tetapi kenyataannya, beberapa kondisi kesehatan tidak lagi ditanggung. Hal ini menyebabkan kebingungannya dan rasa tidak puas terhadap BPJS.
“Saya sendiri pun pernah merasakan langsung, dulu saat melahirkan dengan metode caesar, saya sudah membayar 11 juta, tapi tiba-tiba uang itu dikembalikan karena ternyata saya sudah ditanggung oleh Jamkesda saat itu,” tukasnya.
Menurut Iim, kebijakan Jamkesda yang dulu lebih membantu masyarakat dan berharap ada langkah serupa untuk meningkatkan layanan BPJS. Dimana, sosialisasi mengenai peraturan BPJS sangat penting agar masyarakat tidak bingung atau merasa dirugikan. Pihaknya juga mengusulkan agar BPJS memperbanyak tenaga kerja atau petugas agar proses sosialisasi dapat dilakukan lebih efektif, seperti melalui kegiatan di tingkat RT, PKK, atau kelurahan.
“Memang tidak mudah merubah kebijakan, tapi setidaknya sosialisasi harus lebih maksimal,” tutupnya.
BACA JUGA