Kompak, Satu Keluarga Kakak Beradik Edarkan Sabu
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil membekuk satu keluarga 3 orang kakak beradik yang nekat mengedarkan sabu di Kota Balikpapan, Kaltim. Mereka masing-masing berinisial PA (49), AS (42), dan DM (40) dengan total barang bukti sabu seberat kurang lebih 18,34 gram brutto.
Kasatreskoba Polresta Balikpapan, AKP Sujarwo mengatakan, pengungkapan ini berawal saat polisi melakukan pendalaman terhadap kasus yang sebelumnya yang telah berhasil diungkap oleh Satreskoba Polresta Balikpapan.
“Di pengungkapan pertama, kami sudah mengantongi identitas tersangka yang berinisial PA (49), tersangka ini berhasil diamankan saat berada di parkiran salah satu hotel di Balikpapan,” ujarnya, Kamis (10/8/2023).
Dari tersangka PA, petugas mendapati uang tunai sebesar Rp 2,5 juta yang merupakan hasil penjualan sabu. Namun dari tersangka PA ini, petugas tidak ada menemukan barang bukti sabu.
Sujarwo menambahkan, masih di hotel yang sama, Opsnal Satreskoba Polresta Balikpapan kemudian mendatangi salah satu kamar dari informasi yang diperoleh dari tersangka PA.
“Di kamar hotel, kami mengamankan tersangka kedua yang berinisial AS (42) yang mengakui telah memasok barang itu kepada PA seharga Rp 1,6 juta,” jelasnya.
Kemudian dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa bekas botol deodoran yang menjadi modus peredaran AS.
Dikatakannya, tersangka AS dalam aksi kejahatannya memasukkan paket sabu seberat 18,88 gram ke dalam botol deodorant, untuk kemudian diserahkan kepada pemesan dengan sistem jejak.
“Keterangan tersangka AS paket sabu dijualnya, atas perintah seorang yang berinisial DR (37). Caranya, tersangka AS melempar ke suatu tempat di daerah Kebun Sayur, Balikpapan,” ungkapnya.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, tersangka AS mendapatkan upah dari DR. Dimana saat penangkapan tersangka AS, tersangka DR juga berada di dalam kamar yang sama.
“Tapi tersangka DR menyebut bahwa barang itu didapatnya, dari seseorang lain lagi yang berinisial BK. Ini yang masih kami telusuri,” ucapnya.
Di mana menurut pengakuan DR, dia mendapatkan barang haram itu seharga Rp 25 juta dengan barang bukti sabu yang belum terjual sekitar 0,34 gram.
Sujarwo menjelaskan, ketiga tersangka ini merupakan satu keluarga kakak beradik yang memang menyewa hotel itu untuk kepentingan tindak pidana itu. Ketiganya warga Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan.
“Atas temuan itu, ketiganya bersama barang bukti kami langsung amankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Sementara itu atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun penjara.
BACA JUGA