Koperasi Rutin Gelar RAT Bakal Dapat Penghargaan Dari DKUMKMP

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan terus mendorong agar Koperasi yang ada saat ini aktif melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Untuk itu, nantinya akan diberikan reward atau penghargaan kepada koperasi terbaik.

Kepala DKUMKMP Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra mengatakan, di Kota Balikpapan saat ini ada 478 Koperasi yang masih aktif hingga 2022 ini, dimana pada pihaknya terus mendorong agar para koperasi ini melaksanakan RAT.

“Salah satu program yang akan kita lakukan adalah memberi nilai, dari situ nanti kita ambil koperasi yang kategorinya sehat, RAT lancar dan pembukuannya baik,” ujarnya, Selasa (1/3/2022).

Adapun reward atau penghargaan yang diberikan, katanya, akan dilakukan  dari hasil penilaian terhadap koperasi tersebut, selain itu reward juga diberikan dalam bentuk studi ke daerah lain yang koperasinya lebih baik.

“Saat ini prosesnya masih dalam tahap penilaian oleh tim dari DKUMKMP Kota Balikpapan, total ada 100 koperasi  yang dinilai,” paparnya.

Dikatakannya, dari 100 koperasi ini akan diambil 10 koperasi untuk kemudian diseleksi lagi menjadi 3 koperasi terbaik. Adapun penialain terhadap koperasi tersebut sudah berjalan selama dua tahun terakhir.

“Kami sudah melakukan 2 tahun berturut-turut, jadi yang sudah pernah juara tidak dibawa lagi dan dilibatkan, sehingga setiap tahun koperasi lain yang dinilai. Sehingga hal ini menjadi motivasi supaya koperasi di Balikpapan rajin melaksanakan RAT,” ungkapnya.

Edo sapaan akrabnya menambahkan, koperasi  yang ada saat ini ada empat kategori yakni koperasi karyawan, simpan pinjam, serba usaha termasuk koperasi pemuda. Sekarang pun hanya dengan 9 orang sudah bisa membentuk koperasi, prosesnya lebih mudah.

“Kalau  dulu minimal ada 20 orang anggota koperasi yang sudah sepakat baru bisa membentuk koperasi,” jelasnya.

Ditambahkannya, pihaknya tidak dapat menghapus koperasi yang tidak aktif, karena status koperasi sekarang berbadan hukum. Namun demikian bagi koperasi yang sudah di non aktifkan maka dinyatakan tidak terdata.

“Bagi warga yang ingin membuka koperasi, maka dapat mendaftar baru dan mengikuti persyaratan yang telah di tentukan seperti wajib sosialisasi ke Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian, selanjutnya membuat akte notaris yang di rekomendasikan Kementerian Koperasi dan UKM.Usai terdaftar dan mendapatkan akte notaris, lalu mendaftar ke Dinas KUMKMP untuk mendapatkan Nomer Induk Koperasi (NIK),” tutupnya.

Tinggalkan Komentar