Korpolairud Baharkam Polri Bongkar Penyelundupan BBM Bersubsidi di Balikpapan, 3 Tersangka Diamankan

Penyelundupan BBM
7012 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di perairan Balikpapan, Kalimantan Timur.

Gerbangkaltim.com, Balikpapan– Tim patroli Kapal Patroli Polisi KP. LAKSMANA-7012 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di perairan Balikpapan, Kalimantan Timur. Kasus ini terungkap saat petugas melakukan pengamanan terhadap kapal KMP ULIN FERRY yang mengangkut mobil bunker berisi BBM bersubsidi yang diduga diselundupkan secara ilegal.

Dalam konferensi pers di Hanggar Ditpolairud Polda Kaltim, Komandan Kapal KP. LAKSMANA-7012, AKBP Rinto Haivan Simbolon, mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku adalah membuka segel dan tutup manhole mobil bunker untuk mengambil BBM bersubsidi secara ilegal. Polisi langsung mengamankan tiga tersangka berinisial ED, MK, dan H.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar. Selain itu, polisi juga menyita tiga unit mobil bunker yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal beserta berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam aksi penyelundupan ini.

Menurut AKBP Rinto Haivan Simbolon, penyidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Kepolisian menegaskan komitmennya dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Korpolairud Baharkam Polri mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi guna mencegah kerugian negara serta memastikan subsidi dapat tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Sumber: Ditpolairud Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar