Kota Balikpapan Tertinggi Se Kaltim Dalam Penerbitan Sertifikasi Halal

Pemkot Balikpapan
Kepala DKUMKMP Balikpapan, Heruressandy Setia Kesuma

Balikpapan, Gerbangkaltim.com- Pemkot Balikpapan melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan mencatatkan rekor tertinggi dalam menerbitkan sertifikat halal di Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2023. Sampai Mei 2024 ini, DKUMKMP Kota Balikpapan telah menerbitkan sebanyak 193 sertifikat halal bagi para pelaku usaha.

Kepala DKUMKMP Balikpapan, Heruressandy Setia Kesuma mengatakan, berdasarkan catatan tahun 2023, DKUMKMP Balikpapan telah menerbitkan 1.316 sertifikat halal dari 1.500 permohonan yang diterima.

“Jumlah ini menjadikan Kota Balikpapan tertinggi se-Kalimantan Timur (Kaltim) untuk penerbitan sertifikat halal,” ujarnya, Kamis (16/5/2024).

Dikatakannya, saat ini ada sebanyak lebih dari 100 permohonan yang sedang dalam proses penyelesaian sertifikasi halal dan jumlah ini dipastikan akan terus bertambah. Dan DKUMKMP akan memfasilitasi langsung di tempat melalui layanan online jika ada permintaan dari komunitas atau kelompok UMKM.

Proses penerbitan sertifikat halal ini sendiri memakan waktu 1-2 bulan. Pelaku usaha harus mengunggah data yang mencakup material, bukti pembelian, dan kandungan produk. Jika diperlukan, data tersebut akan diperiksa lebih lanjut.

“Jika ada permintaan komunitas atau kelompok UMKM kita fasilitasi langsung di tempat, karena pelayanannya online,” ucapnya

Dikatakannya, untuk batas akhir permohonan pendaftaran sertifikat halal adalah Oktober 2024, namun DKUMKMP Balikpapan tetap membuka pendaftaran setelah batas waktu tersebut.

Pelayanan ini sama seperti pelayanan sertifikat halal dari Universitas Mulawarman.
Dimana pemerintah memberikan sertifikat halal secara gratis bagi pelaku usaha mikro melalui program “Sehati Satu Juta Se-Balikpapan” yang berlangsung selama satu tahun.

Dan untuk pelaku usaha kecil, sebenarnya biaya pembuatan sertifikat halal berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta, dimana besaran biaya itu tergantung kategori usaha, apakah kosmetik, rumah potong hewan, atau pangan.

“Mereka harus meng-upload data baik yang berhubungan dengan material, bukti pembelian dan kandungan didalamnya harus disebut semua. Bahkan, kalau diperlukan untuk diperiksa, maka diminta untuk mengirim,” jelasnya.

Sertifikat halal ini memberikan manfaat signifikan bagi pelaku UMKM maupun konsumen. Keberadaan sertifikat halal ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dikonsumsi dan memberikan ketenangan, khususnya bagi umat Muslim.

Penerbitan sertifikat halal ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mewajibkan produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia memiliki sertifikat halal.

Selain itu, kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Tinggalkan Komentar