KPK Sita Delapan Aset Tanah Milik Bupati Nonaktif Probolinggo
PROBOLINGGO, Gerbangkaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan delapan aset tanah terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari.
Adapun delapan bidang tanah itu berlokasi di Probolinggo di antaranya Desa Bulu Kecamatan Kraksaan; 1 unit rumah yang berada di Desa Sumber Lele Kecamatan Kraksaan; di Desa Sidomukti Kecamatan Kraksaan; dan di Desa Klampokan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo.
Selanjutnya, 1 bidang tanah di Desa Klampokan Kecamatan Besuk; 1 tanah di Desa Kedungcaluk Kecamatan Krejengan; 1 tanah di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan; dan 1 tanah di Desa Kedungcaluk Kecamatan Krejengan.
“Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan delapan bidang tanah,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat dokonfirmasi wartawan, Kamis (9/6/2022).
Ali menambahkan, tim memasang plang untuk menjaga status aset supaya tidak dijual. KPK, kata Ali, berharap agar majelis hukum nantinya menyita aset-aset tersebut untuk dirampas negara.
“Sehingga pemulihan aset dapat optimal,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya yang anggota DPR, Hasan Aminuddin menjadi tersangka penerima gratifikasi dan pencucian uang. Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka suap jual-beli jabatan di Probolinggo.
Sumber : PMJ NEWS
BACA JUGA