KPPS TPS 31 Damai Langsungkan PSU, Partisipasi Pemilih Berkurang

KPU Balikpapan
Salah seorang warga yang akan melakukan pencoblosan surat suara di PSU TPS 31 Damai, Balikpapan Kota. Sabtu (Sabtu, 24/2/2024).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 31 Kelurahan Damai, Balikpapan Kota akhirnya melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sabtu (24/2/2024). Namun dalam pemilihan ini terlihat partisipasi warga sangat kurang.

Salah seorang warga, Danus mengatakan, ia sangat menyayangkan harus ada PSU di lokasinya. Hal ini karena tidak ada ketegasan dari KPPS.

“Ya sangat disayangkan lah ya ada PSU, tapi mau gimana lagi. Kita sebagai warga negara harus menyalurkan hak pilih kita,” ujarnya

Ketua KPPS TPS 31 Damai, Didin Ibnu R mengatakan, pelaksanaan PSU ini dilakukan lantaran pada tanggal 14 Februari lalu terdapat seorang warga luar daerah yang memaksa untuk melakukan pencoblosan surat suara Presiden dan Wakil Presiden.

“Kemarin itu karena ada seseorang yang menggunakan hak pilihnya namun hanya membawa KTP saja,” ujarnya.

Lebih lanjut Didin menjelaskan, pada pelaksanaan PSU di TPS 31 Damai ini terdapat 265 daftar pemilih tetap (DPT).

“Cuma sampai saat ini baru 30-an orang aja ini yang hadir,” jelasnya.

Didin menambahkan, pada PSU kali ini warga hanya melakukan pencoblosan surat suara Presiden dan Wakil Presiden saja.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, pelaksanaan PSU tersebut berdasarkan rekomendasi pengawas TPS yang disampaikan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kemudian ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU.

Rekomendasi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2027 pasal 373 pada poin (1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan, menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakan-nya pemungutan suara ulang. Dimana di huruf (d) pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Ini yang terjadi di Kota Balikpapan, dimana terdapat satu orang dari luar provinsi dia menggunakan hak pilih namun tidak terdaftar,” jelasnya.

“Satu orang saja. Dia menggunakan suara untuk memilih presiden. Seharusnya dia melapor dulu bahwa dia akan menggunakan hak pilihnya,” tambahnya.

Diakuinya, PSU di Pemilu 2024 ini bukan pertama yang dilakukan KPU Balikpapan, sebelumnya pada Pemilu 2019 lalu, KPU juga pernah melakukan PSU di 3 TPS.

“Nah memang kalau PSU, cendrung partisipasinya rendah, kami tidak tau apakah hanya pencoblosan hanya untuk satu surat suara, atau bagaimana. Tapi mengulang di tahun 2019, PSU itu pasti tingkat partisipasinya lebih rendah dari pemilu serentak kemarin,” ungkapnnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kaltim, Galeh Akbar Tanjung mengatakan, PSU ini dilakukan karena berdasarkan hasil penilaian pengawas pemilu ada terjadi pelanggaran secara administrasi di TPS 31 Kelurahan Damai, Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kaltim.

“Jadi PSU ini berdasarkan penilaian dan rekomendasi Petugas PTPS,” ujarnya.

Kemudian secara keseluruhan di Kaltim terdapat 21 TPS yang menggelar PSU, masing-masing satu di Kota Balikpapan, dan enam di Kota Samarinda. Kemudian empat di Kabupaten Berau, lima di Kabupaten Kutai Timur, serta lima di Kabupaten Kutai Barat.

Tinggalkan Komentar