KPPU Minta Jangan Ada Persekongkolan Biaya Pelayaran dan Pelabuhan di Batam

KPPU
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa

Batam, Gerbangkaltim.com – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa meminta jangan ada persekongkolan biaya pelayaran dan pelabuhan di Batam. Hal ini disampaikannya kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas Batam (BP Batam) pada pertemuan dengan Dendi Gustinandar, Direktur Badan
Usaha Pelabuhan BP Batam yang berlangsung, Jum’at (28/6/2024) di Pelabuhan Ferry
International Batam Centre.

Dalam peninjauan langsung tersebut, KPPU turut menghimbau
agar upaya pencegahan pelanggaran persaingan di wilayah Batam untuk diperkuat.

“Kami (KPPU) akan meningkatkan upaya pencegahan pelanggaran persaingan usaha di Batam khusunya pada industri pelayaran. Peninjauan langsung ini merupakan salah satu
upaya mitigasi pelanggaran, khususnya dalam proses pembangunan pelabuhan maupun
penetapan harga tiket kapal ferry yang tentunya akan berdampak luas pada masyarakat
sebagai konsumen,” jelas Ketua KPPU.

Sebagaimana diketahui, saat ini KPPU sedang melakukan proses penyelidikan terkait kenaikan harga tiket Ferry dari Batam ke Singapura dan sebaliknya dari Singapura ke Batam yang dilakukan secara bersama-sama oleh 4 (empat) perusahaan operator kapal ferry.

Selain itu, KPPU juga mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan persekongkolan pada tender pembangunan pelabuhan baru di wilayah otoritas BP Batam, yang nilai investasinya mencapai Rp3,4 triliun.

Sebelumnya BP Batam berencana akan membangun pelabuhan international baru karena kapasitas pelabuhan internasional yang
ada saat ini tidak memadai (over capacity). Pembangunan dengan nilai investasi tersebut
akan meliputi pembangunan gedung baru, pengoperasian dan pengembangan terminal ferry,
termasuk perluasan area komersial.

Dengan dilakukannya peninjauan langsung pada lokasi rencana pembangunan pelabuhan, KPPU turut mengadvokasi BP Batam terkait proses tender yang sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Selain itu, KPPU juga menekankan agar BP Batam sebagai salah satu unit usaha pengelola pelabuhan di Batam untuk proaktif mencegah
perjanjian penetapan harga tiket ferry antar pelaku usaha penyedia jasa tersebut.

Tinggalkan Komentar