KPPU Percepat Transformasi Kelembagaan Usai Perpres Ditandatangani

KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan percepatan proses transformasi kelembagaan Sekretariatnya, paska diterbitkannya Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2024 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Perpres 100/2024) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 September 2024.

Jakarta, Gerbangkaltim.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan percepatan proses transformasi kelembagaan Sekretariatnya, paska diterbitkannya Peraturan

Presiden No. 100 Tahun 2024 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Perpres 100/2024) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 September 2024. Dengan aturan tersebut, Sekretariat KPPU akan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal yang merupakan
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural setara eselon I.a. Aturan ini juga akan menyesuaikan struktur organisasi dan pegawai Sekretariat KPPU sebagai Aparatur Sipil
Negara (ASN) beserta proses pengadaan dan pengangkatannya.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa mengapresiasi ditandatanganinya Perpres 100/2024 mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada Presiden atas Perpres tersebut, karena kelembagaan Sekretariat KPPU diperkuat.

“Dengan dihantarkannya seluruh pegawai KPPU menjadi ASN,
pelaksanaan tugas mereka bersama Anggota KPPU yang dilantik pada 18 Januari 2024 lalu akan lebih optimal”, jelas Ifan (panggilan akrab Ketua KPPU).

Sebagai informasi, KPPU memperjuangkan status kelembagaan sekretariatnya selama belasan tahun, termasuk melalui dua kali proses judicial review di Mahkamah Konstitusi, pengajuan amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, dan fatwa Mahkamah
Agung. Perjuangan tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan dikeluarkannya Perpres 100/2024 yang mengakui Sekretariat KPPU untuk dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan status pegawai Sekretariat sebagai ASN.

Perpres 100/2024 juga mengatur bahwa Sekretariat Jenderal KPPU akan terdiri dari maksimal 5 (lima) biro, adanya kelompok kerja, dan berbagai ketentuan peralihan yang dibutuhkan untuk proses
transformasi tersebut. Ifan menyebut Perpres tersebut berkonsekuensi pada pentingnya penambahan anggaran KPPU.

“Perpres ini mempertegas penambahan tugas dan fungsi KPPU, perlunya transformasi kelembagaan, dan peningkatan target kinerja. Ini akan membutuhkan tambahan amunisi
anggaran yang mendesak. Komisi VI DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat 10 Juni dan 2 September tahun ini, telah memutuskan untuk mendukung dan menyetujui tambahan anggaran KPPU tahun 2025 sejumlah Rp419,7 miliar sehingga menjadi Rp525 miliar. Kami berharap besaran ini dapat diwujudkan,” jelas Ifan lagi.

Dalam masa tranformasi kelembagaan, Perpres 100/2024 turut mengatur agar proses transisi berjalan lancar, antara lain dengan menyebut bahwa seluruh pegawai sekretariat KPPU tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan selesainya proses pengadaan dan pengangkatan dalam jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Jenderal KPPU.

“Dengan diberlakukannya Perpres Kelembagaan tersebut, KPPU akan mempercepat proses transformasi kepegawaiannya hingga proses pengadaan dan pengangkatan seluruh pegawai KPPU saat ini selesai. Publik tidak perlu khawatir, karena proses bisnis di KPPU tidak akan terganggu dengan adanya proses transformasi ini,” pungkas Ifan.

Sejalan dengan keluarnya Perpres 100/2024 tersebut, hari ini Ketua KPPU melantik Lukman Sungkar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal yang akan mengawal proses percepatan transformasi kelembagaan Sekretariat Jenderal KPPU tersebut, menggantikan pejabat sebelumnya, Charles Pandji Dewanto. Lukman sebelumnya
merupakan Direktur Pengawasan Kemitraan dan Plt. Direktur Merger dan Akuisisi di Sekretariat KPPU.

Tinggalkan Komentar