KPPU Setujui Program Kepatuhan Hutama Karya dan BTN

KPPU
Persaingan Usaha (KPPU) mengucapkan Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha bagi PT Hutama Karya (Persero) (“Hutama Karya”) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) secara terpisah pada hari ini Jumat, 13 Desember 2024 di Kantor KPPU Jakarta.

Jakarta, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengucapkan Penetapan
Kepatuhan Persaingan Usaha bagi PT Hutama Karya (Persero) (“Hutama Karya”) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) secara terpisah pada hari ini Jumat, 13 Desember 2024
di Kantor KPPU Jakarta.

Penetapan ini merupakan bentuk persetujuan KPPU atas Program
Kepatuhan Persaingan Usaha yang diajukan oleh kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, dan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak hari ini.

Sidang kepatuhan atas Hutama Karya tersebut dipimpin oleh Ketua Sidang M. Fanshurullah Asa, sementara sidang kepatuhan BTN dipimpin oleh Ketua Sidang Mohammad Reza.

Sidang tersebut diikuti secara luring oleh Anggota Sidang Aru Armando, Mohammad Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Budi Joyo Santoso, Rhido Jusmadi, dan Hilman Pujana.

Sebagai informasi, Hutama Karya sebelumnya mendaftarkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha pada tanggal 27 Desember 2022. Sedangkan BTN mendaftarkan Program
Kepatuhan Persaingan Usaha pada tanggal 14 Maret 2024.

Dalam sidang, kedua BUMN tersebut dinilai telah melaksanakan berbagai tahapan pelaksanaan Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Antara lain dalam penyusunan program perusahaan telah menyusun Kode Etik perusahaan yang disesuaikan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, penyusunan panduan kepatuhan persaingan usaha, pelaksanaan sosialisasi, penyuluhan, dan pelatihan, serta penyusunan Laporan Pelaksanaan Penyusunan Program Kepatuhan (LP3K).

Sidang Pengucapan Penetapan hari ini diikuti oleh Direktur Utama kedua BUMN, yakni Budi Harto (Direktur Utama Hutama Karya) dan Nixon LP Napitupulu (Direktur Utama BTN) beserta beberapa jajaran direksi dan manajemen kedua perusahaan.

Penetapan Program Kepatuhan kedua BUMN tersebut didaftarkan dengan Nomor 03/KPPU-PKP/2024 (untuk Hutama Karya) dan Nomor 04/KPPU-PKP/2024 (untuk BTN). Kedua penetapan berlaku selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal 13 Desember 2024.

Ketua KPPU berharap kedua perusahaan menjadi pionir dan menghimbau BUMN lain untuk turut serta.

“Sebagai bagian dari BUMN, Hutama Karya dan BTN diharapkan dapat menjadi pionir dalam
menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat, sambil terus berperan penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan sektor perbankan di Indonesia. Sejalan dengan
pernyataan Menteri BUMN, Rabu kemarin, kami mendorong agar semua BUMN mengikuti Program Kepatuhan sebagai bentuk pencegahan pelanggaran Undang-Undang persaingan
usaha,” ujar Ketua KPPU M.Fanshurullah Asa. #

Tinggalkan Komentar