KPPU Sidangkan Perkara Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Morula Indonesia

KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 10/KPPU-M/2024 terkait Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Medika Sejahtera Bersama oleh PT Morula Indonesia, hari ini, Senin, 12 Agustus 2024 di Kantor KPPU Jakarta.

Jakarta, Gerbangkaltim.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 10/KPPU-M/2024
terkait Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Medika Sejahtera Bersama oleh PT Morula Indonesia, hari ini, Senin, 12 Agustus 2024 di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Mohammad Reza serta Eugenia
Mardanugraha dan Hilman Pujana sebagai Anggota Majelis Komisi, dengan agenda Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung
Laporan Dugaan Pelanggaran.

Perkara diawali dengan akuisisi yang dilakukan oleh PT Morula Indonesia atas 99,9% saham milik PT Medika Sejahtera Bersama pada 7 April 2022 dan berlaku efektif pada tanggal 25 April 2022.

PT Morula Indonesia merupakan anak usaha PT Bundamedik Tbk, pengelola Rumah Sakit Bunda, yang bergerak di bidang layanan fertilitas baik sendiri atau melalui anak usaha yang berlokasi di berbagai kota besar.

Sementara PT Medika Sejahtera Bersama merupakan pengelola Rumah Sakit Ibu Anak Pusura Tegalsari, Surabaya. Nilai aset gabungan hasil akuisisi tersebut melebihi Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar rupiah), sehingga memenuhi ketentuan wajib melakukan notifikasi kepada KPPU 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif yuridis.

Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 (enam puluh) hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU di masa pandemi melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020.

Berdasarkan ketentuan, PT Morula Indonesia seharusnya menyampaikan notifikasi ke KPPU paling lambat pada tanggal 28 Juli 2022. Namun KPPU baru menerima notifikasi pengambilan saham tersebut pada tanggal 13 Oktober 2022, sehingga patut diduga telah melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 akibat keterlambatan dalam notifikasi selama 54 (lima puluh empat) hari kerja yang dilakukan Terlapor.

Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung Laporan dugaan pelanggaran, Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran.

Tinggalkan Komentar