KPPU Temukan 1800-an Jargas APBN Terutilisasi, Potensi Persaingan Usaha Tidak Sehat

KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendapati 1800-an jaringan gas kota tidak terutilisasi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, yang berindikasi mengarah pada hambatan persaingan usaha atau potensi persaingan usaha tidak sehat dalam pengelolaan dan pengoperasian jaringan tersebut.

Ogan Ilir, Gerbangkaltim.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendapati 1800-an jaringan gas kota tidak terutilisasi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan yang berindikasi mengarah pada hambatan persaingan usaha atau potensi persaingan usaha tidak sehat dalam pengelolaan dan pengoperasian jaringan tersebut.

Hambatan ini ditemukan
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam kunjungan kerjanya dengan Kepala Kantor Wilayah II KPPU Wahyu Bekti Anggoro di PT Petrogas Ogan Ilir.

Sebagai informasi, PT Petrogas Ogan Ilir merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjalankan penugasan pengelolaan dan pengoperasian jaringan gas PT Pertagas Niaga di Kabupaten Ogan Ilir.

Jumlah penugasan sambungan rumah tangga (SR) kepada PT Pertagas Niaga di Kabupaten Ogan Ilir sampai dengan Tahun 2024 sejumlah 8.251 SR. Berdasarkan data, dari 8.251 SR jaringan gas tersebut, hanya sebesar 6.446 SR yang terutilisasi.

Sementara 1.805 SR lainnya tidak terutilisasi dan merupakan pelanggan pasif. Berdasarkan informasi lapangan, didapati hanya sebesar 5.000 SR yang aktif dilakukan pemantauan oleh petugas.

Artinya ada potensi bahwa jumlah sambungan rumah tangga yang
terutilisasi di Kabupaten Ogan Ilir lebih rendah dari data yang ada saat ini.

PT Petrogas Ogan Ilir menerangkan bahwa jumlah jaringan gas yang terutilisasi saat ini merupakan maksimal yang dapat diutilisasikan, karena sisanya berada di perumahan kosong dan yang tidak memiliki pipa jalur distribusi sehingga penyambungan gas tidak dapat dapat dilakukan meskipun telah terpasang gas meter pada rumah.

Selain itu, penambahan jaringan
gas rumah tangga merupakan kewenangan yang dimiliki PT Pertagas Niaga. PT Petrogas Ogan Ilir hanya bertugas untuk operasi dan pemeliharaan jaringan.

KPPU juga mendapati bahwa Unit Metering Regulator Station (MRS) Jaringan Gas di Kabupaten Ogan Ilir milik PT Pertagas Niaga dalam kondisi rusak dan tidak berfungsi. MRS merupakan perangkat yang digunakan untuk mengukur jumlah gas yang digunakan oleh pelanggan dan untuk menurunkan tekanan gas. Tidak berfungsinya RMS Jaringan Gas di Kabupaten Ogan Ilir mengakibatkan tidak dapat diukurnya penggunaan jaringan gas oleh pelanggan.

Rendahnya utilisasi jaringan gas di Kabupaten Ogan Ilir juga dapat dipengaruhi oleh kebijakan PT Pertagas Niaga dalam menetapkan lokasi pemasangan gas meter diperumahan yang tidak dilalui jaringan pipa distribusi. Serta tidak adanya pengukuran penggunaan gas pelanggan di Kabupaten Ogan Ilir karena rusaknya alat RMS.

Untuk mendukung ketercapaian pengembangan jaringan gas kota, saat ini KPPU terus mendorong terbukanya akses bagi pihak swasta ataupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk ikut serta dalam mengembangkan jaringan gas kota. Selain sejalan dengan
persaingan usaha yang sehat, terbukanya akses kepada pihak Swasta dan BUMD dapat

mendorong terwujudnya target Pemerintah dalam mengembangkan jaringan gas kota untuk menggantikan subsidi dan biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam mendistribusikan gas LPG.

Dalam rangka mengantisipasi potensi permasalahan yang muncul akibat praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pengelolaan dan pengoperasian jaringan gas diseluruh Kabupaten/Kota di Indonesia, KPPU telah menjadwalkan pemanggilan kepada Presiden Direktur PT Pertagas Niaga dan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan dan pengoperasian jaringan gas kota.

Tinggalkan Komentar