KPU Balikpapan Akan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

KPU Balikpapan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan berencana akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan menyambut penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2029. Sabtu (11/1/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan berencana akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan menyambut penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.

Evaluasi ini akan dilakukan secara menyeluruh, dimana KPU Balikpapan juga sambil menunggu arahan dari KPU provinsi dan pusat.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Balikpapan, Muhammad Rizal mengatakan langkah awal persiapan Pemilu 2029 akan dimulai dengan arahan resmi dari tingkat provinsi.

“Kami masih menunggu arahan, termasuk terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) untuk pembentukan Badan Ad Hoc yang akan bertugas di Pemilu mendatang,” ujarnya, Sabtu (11/1/2025).

Sedangkan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Balikpapan, Suhardy menambahkan, evaluasi terhadap Badan Ad Hoc akan menjadi fokus utama dalam waktu dekat.

“Secara hirarki, kami telah menghadiri evaluasi tingkat nasional. Kami juga akan melaksanakan evaluasi seluruh Badan Adhoc di tingkat daerah pada akhir bulan ini. Evaluasi ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan pemilu,” ujarnya.

Dikatakannya, evaluasi yang dilakukan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja Badan Ad Hoc dalam menyelenggarakan pemilu di masa mendatang.

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Balikpapan, Makta menambahkan, tugas-tugas pasca Pilkada 2024, salah satunya adalah soal pemutakhiran data pemilih juga menjadi agenda penting dalam persiapan Pemilu 2029.

“Data pemilih bersifat dinamis dan terus mengalami perubahan setiap enam bulan. Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Untuk memastikan data kependudukan terbaru terintegrasi dengan baik,” paparnya.

Makta menambahkan, KPU Balikpapan juga akan memastikan data pemilih yang tidak memenuhi syarat. Seperti yang telah meninggal dunia atau pindah domisili, akan diperbarui secara berkala.

“Ini akan menjadi bagian penting dari komunikasi kami dengan pemerintah untuk memastikan data pemilih yang valid,” tukasnya.

KPU Balikpapan sendiri optimis dapat menghadirkan proses pemilu yang lebih baik pada 2029.

“Ini komitmen kami terhadap evaluasi dan koordinasi dengan berbagai pihak menunjukkan keseriusan KPU Balikpapan dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar