KPU Balikpapan Buka Pendaftaran KPPS, Butuh 7000 Orang

KPU Balikpapan
Komisioner KPU Balikpapan, Divisi Sosialisasi, Peningkatan Partisipasi Pemilih, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Suhardy

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – KPU Kota Balikpapan secara resmi telah membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balikpapan tahun 2024.

Komisioner KPU Balikpapan, Divisi Sosialisasi, Peningkatan Partisipasi Pemilih, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Suhardy mengatakan, pendaftaran KPPS Pilkada Balikpapan ini dibuka mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024 mendatang.

“Pendaftaran calon anggota KPPS sudah kami buka sejak 17 September 2024 dan akan berlangsung hingga 28 September nanti,” ujarnya, di Ballroom Tjatra Hotel Balikpapan, Kamis (19/9/2024).

Dikatakanya, pada Pilkada 2024, Kota Balikpapan akan memiliki 996 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang terdiri dari 992 TPS reguler dan 4 TPS di lokasi khusus (Loksus). Dimana disetiap TPS membutuhkan 7 anggota KPPS, sehingga total anggota KPPS yang diperlukan mencapai 6.972 orang.

“Kebutuhan anggota KPPS tahun ini menurun dibandingkan dengan Pilkada 2020. Hal ini karena jumlah TPS tahun ini juga berkurang, dari lebih dari 2.000 TPS pada Pilkada 2020 menjadi hanya 996 TPS pada tahun ini,” ungkapnya.

Adi sapaan akrabnya menambahkan, pengurangan jumlah TPS dilakukan setelah pemetaan menyeluruh di wilayah Balikpapandan salah satu faktor yang memengaruhi jumlah TPS adalah batasan maksimal jumlah pemilih di setiap TPS, yang kini ditetapkan sebanyak 600 pemilih. Dimana untuk Pilkada sebelumnya, setiap TPS hanya menampung sekitar 300 pemilih.

“Pada Pilkada tahun ini, setiap TPS akan dimaksimalkan hingga 600 pemilih. Ini juga menjadi salah satu alasan mengapa jumlah TPS berkurang secara signifikan,” tukasnya.

Adi juga menyatakan, syarat untuk menjadi anggota KPPS pada Pilkada 2024 tidak berbeda jauh dengan Pemilu sebelumnya. Namun, ada aturan baru yang memperkuat batas usia bagi calon anggota KPPS. Batas usia maksimal untuk anggota KPPS ditetapkan 55 tahun, sementara batas usia minimal tetap 17 tahun.

“Syaratnya sebagian besar masih sama, tetapi ada penguatan pada batas usia. KPPS adalah badan ad hoc yang mengatur batas usia maksimal, berbeda dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang hanya memiliki batas usia minimal 17 tahun,” tukasnya.

Dengan dibukanya pendaftaran ini, katanya, KPU Balikpapan berharap masyarakat Balikpapan yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi menjadi anggota KPPS. Membantu memastikan Pilkada berjalan lancar, adil, dan demokratis. Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung melalui kantor KPU atau platform yang telah disediakan.

“Kebutuhan anggota KPPS nanti hampir 7.000 orang, untuk itu KPU Balikpapan akan mengajak warga untuk terlibat aktif dalam penyelenggaraan Pilkada. Meskipun terjadi penurunan jumlah TPS,” jelasnya.

KPU memastikan bahwa setiap TPS akan diatur seefektif mungkin agar pelaksanaan pemungutan suara tetap lancar dan efisien. Batasan usia yang diperketat juga diharapkan dapat menjamin kinerja yang lebih baik dan memadai dari para anggota KPPS yang terpilih.

Tinggalkan Komentar