KPU Balikpapan Mulai Lakukan PSSU Terhadap 25 Kotak Suara
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan memulai menggelar Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) untuk Pemilihan Umum DPR RI tahun 2024, Rabu (26/6/2024).
Kegiatan rekapitulasi suara ini berlangsung di Hotel Grand Senyiur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur dan akan berlangsung selama tiga hari ke depan, mulai dari tanggal 26 hingga 28 Juni 2024.
PSSU ini merupakan proses yang dilakukan dalam pemilu untuk memastikan keabsahan hasil suara di TPS tertentu. PSSU dilakukan dengan mengumpulkan kembali surat suara yang telah digunakan dan melakukan penghitungan ulang untuk memverifikasi hasilnya.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, proses PSSU ini merupakan amanah dari amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 219-01-14-23/ PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dimana perkirakan pelaksanaan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di kota tersebut rampung dalam pada dinihari.
“Kemarin kita lakukan simulasi, dari 25 TPS artinya ada 25 kotak suara untuk DPR RI bisa rampung pada pukul 00.00 wita,” ujarnya.
Dikatakannya, dari simulasi ini 1 TPS bisa dirampungkan dengan durasi waktu 2 jam, adapun proses PSSU mulai dilaksanakan pukul 09.30 wita dimana KPU Balikpapan membuka 3 panel untung penghitungan surat suara.
“1 TPS rampung dalam 2 jam, dan di sini ada 25 TPS. Maka, kalo di bagi 3 panel maka setiap panel itu ada 8 TPS, 8×2 itu hasilnya 16, maka proses ini berlangsung selama 16 jam,” ungkapnya.
Namu dermikian, lanjutnya, apabila di luar dari perencanaan yang disimulasikan yakni tidak berhasil rampung dinihari, maka dilanjutkan sampai dengan 12 jam kemudian tanpa jeda.
“Artinya jam 00.00 wita tidak ada jeda tapi tetapi dilanjutkan hitung hingga 12 jam kemudian. kalo mau ada skors waktu maka harus di atas jam 00.00 wita,” jelasnya.
Yudho mengemukakan, dari 25 TPS itu terdapat 200 hingga 300 surat suara DPR RI yang dilakukan penghitungan ulang pada hari ini.
Dikatakannya, untuk pelaksanaan PSSU ini berdasarkan petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI, dimana KPU Balikpapan mengambil alih atau peran dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Jadi kita melaksanakan tugas apa yang dilaksanakan oleh KPPS, dan ini di hadiri 18 saksi-saksi dari partai politik, juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan, dan diamankan oleh kepolisian Polres Balikpapan,” ungkapnya.
Yudho juga menerangkan PSSU ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan Partai Demokrat terkait dugaan pengurangan dan penambahan suara DPR RI di daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Sebelumnya pada hasil Pemilihan Umum (Pemilu) pada Februari, untuk DPR RI, Partai Demokrat mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU),” paparnya.
Amar putusan MK pada 10 Juni 2024 adalah penyelenggara Pemilu Kota Balikpapan diperintahkan menggelar Perhitungan Surat Suara Ulang untuk 25 tempat pemungutan suara.
“Putusan MK itu juga menyebut penyelenggaraan PSSU paling lambat 21 hari setelah amar putusan dibacakan atau diterbitkan,” ucapnya.
Yudho juga memastikan penyelenggaraan PSSU di Kota Balikpapan tidak mengganggu tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.
BACA JUGA