KPU Balikpapan Sebut Pelantikan Wali Kota Tunggu Arahan Kemendagri
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menyatakan untuk jadwal pelantikan terhadap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih, masih harus menunggu arahan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, untuk penentuan jadwal pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih sampai saat ini masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Ini kaitannya dengan mekanisme pelantikan, karena tidak bisa dilakukan jika gubernur yang memiliki kewenangan melantik, tapi masih belum bisa dilantik terlebih dahulu,” jelasnya, Senin (6/1/2025).
Dikatakannya, untuk jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih bakal terancam tertunda, apabila sengketa terkait hasil Pilkada Serentak 2025 Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim sudah teregister di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Nanti kan yang melantik bupati dan wali kota itu kan gubernur. Kalau gubernurnya belum dilantik, berarti nggak bisa melantik wali kota. Mekanismenya bagaimana, kita masih menunggu update dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI,” ucapnya.
Prakoso Yudho Lelono menambahkan, sampai saat ini jadwal pelantikan kepala daerah terpilih sejauh ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, katanya, pelantikan gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, diikuti pelantikan wali kota pada 10 Februari 2025. Namun, kepastian jadwal ini masih bergantung pada arahan terbaru dari Kemendagri.
“Kita sedang menunggu update terbaru dari Kementerian Dalam Negeri. Kalau mengikuti Peraturan Presiden, jadwalnya gubernur tanggal 7, wali kota tanggal 10 Februari,” ungkapnya.
Prakoso Yudho Lelono menjelaskan, informasi terbaru dari Kemendagri RI kemungkinan akan diterima dalam waktu dekat. Namun keputusan final akan diumumkan setelah ada arahan resmi dari Kemendagri.
“Insya Allah sehari ini, secara informasi itu Insya Allah turun hari ini,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda beberapa waktu lalu mengatakan, pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025.
“Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” ujarnya.
Rifqinizamy menambahkan, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya.
“Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” tegasnya.
Namun demikian, Rifqinizamy menjelaskan, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Oleh karena itu, ia belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025.
“Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” tutupnya.
BACA JUGA