KPU Balikpapan Tegaskan Tahapan Pemilu Sudah 70 Persen Terlaksana

KPU Balikpapan
Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono didampingi komisioner lainnya dan Sekretariat KPU Kota Balikpapan memberikan penjelasan tentang tahapan proses Pilkada 2024 di Kota Balikpapan, Rabu (29/5/2024).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menyatakan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Gubernur Kaltim dan Wali Kota Balikpapan persiapannya sudah mencapai 70 persen.

Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono mengatakan, tahapan Pilkada 2024 di Kota Balikpapan sudah mulai dilaksanakan KPU Kota Balikpapan, dan saat ini memasuki tahapan pembentukan badan Ad Hoc seperti pembentukan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). Dan yang sedang berproses adalah pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berlangsung sejak menjelang pertengahan bulan Mei 2024 ini.

“Nantik, di tanggal 1 Juni 2024, KPU mengadakan penandatanganan pakta integritas dengan PPS, nantinya tugas utama mereka adalah membantu pelaksanaan teknis tahapan-tahapan di wilayah masing-masing,” ujarnya, dalam jumpa pers yang di gelar di ruang serba guna kantor KPU Balikpapan, Rabu (29/5) sore.

Prakoso Yudho Lelono menambahkan, saat ini pihaknya juga sedang menunggu keputusan dari KPU RI mengenai tahapan-tahapan yang akan dilakukan untuk melaksanakan Pilkada 2024 berikutnya

“Kami terus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 11 tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta Peraturan KPU nomor dua tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan,” jelasnya.

Bersamaan dengan itu, kata Prakoso Yudho Lelono, KPU Balikpapan juga akan membentuk Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih.

“Mereka nanti bertugas memutakhirkan data pemilih di setiap wilayah. Proses ini akan berlangsung dari tanggal 31 Mei hingga 23 September, setelah itu data yang telah diverifikasi akan dilaporkan dan divalidasi oleh KPU Kota Balikpapan,” tukasnya.

Setelah data pemilih tetap (DPT) ditetapkan kata Prakoso, KPU Balikpapan akan memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dimana setiap TPS akan menampung maksimal 600 pemilih.

“Selanjutnya, KPU akan membentuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk melaksanakan pemilihan pada tanggal 27 November 2024,” ungkapnya.

Prakoso menjelaskan, KPU Balikpapan sedang melakukan rapat koordinasi untuk memutakhirkan data pemilih potensial yang telah diterima dari KPU RI dan KPU Provinsi. Data ini akan digodok hingga siap untuk digunakan dalam pemutakhiran data mulai 31 Mei hingga 23 September.

Dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang intens, KPU Kota Balikpapan optimis bisa menyelenggarakan Pilkada 2024 dengan sukses.

“Semua pihak diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan tahapan Pilkada dan berpartisipasi aktif dalam setiap proses yang ada,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar