KPU Batasi Dana Kampanye Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan
Balikpapan, Gerbangkaltim.com –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan membatasi dana kampanye bagi pas Pasangan Calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Balikpapan hanya sebesar Rp131 miliar. Pembatasan ini sesuai dengan
peraturan KPU RI.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono mengatakan, untuk batas dana kampanye Pasangan Calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), termasuk untuk Kota Balikpapan hanya sebesar Rp131 miliar.
“Dana sebesar Rp131miliar itu berdasarkan peraturan yang dikeluarkan KPU RI, dimana jumlah dana kampanye dibatasi hingga Rp131 miliar untuk setiap paslon yang maju dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali,” ujarnya, Senin (18/11/2024).
Yudho menambahkan, penetapan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional dan merupakan langkah untuk memastikan jalannya kampanye yang adil serta transparan.
“Upaya ini untuk mencegah adanya penyalahgunaan dana dalam proses pemilu, sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan pesta demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip keadilan,” katanya.
Mengingat ada batasan dana kampanye tersebut, katanya, maka KPU Balikpapan memastikan melakukan pengawasan ketat terhadap paslon khususnya dalam penggunaan dana kampanye.
Yudho mengungkapkan, selain menyampaikan batas dana kampanye, KPU juga memperhatikan penggunaan media sosial (medsos) dalam kampanye.
“Untuk media sosial menjadi salah satu platform yang paling efektif untuk menyampaikan pesan-pesan kampanye di era digital ini,” tukasnya.
Meskipun efektif, katanya penggunaannya bisa saja disalah gunakan, oleh sebab itu, dia mengingatkan penggunaan medsos harus dilakukan dengan bijak.
“Penggunaannya harus positif, hanya untuk menyebarkan visi-misi serta program kerja masing-masing paslon,” ucapnya.
Yudho menegaskan, pihaknya tidak memberikan toleransi bila ada penyebaran informasi yang mengandung unsur negatif seperti ujaran kebencian, hoaks, isu sara, atau kampanye hitam.
“Bila ditemukan pelanggaran dalam bentuk kampanye negatif tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.
BACA JUGA