KPU Paser Ajak Masyarakat Jadi Penyelenggara Pilkada

TANA PASER, Gerbangkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser mengajak kepada masyarakat setempat untuk berpartisipasi dalam penyelenggara ad hoc pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020.

Diantaranya untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP).

“Harapan kami masyarakat ikut andil sebagai penyelenggara ad hoc pada Pilkada tahun ini,” kata Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid di Tanah Grogot, Jumat (10/01/2020).

Saat ini KPU Paser kata Qayyim sedang mempersiapkan untuk perekrutan panitia tersebut. Untuk persyaratannya, saat ini KPU masih menunggu peraturan KPU pusat.

“Persyaratannya masih menunggu Peraturan KPU,” ujar Qayyim.

Seleksi penyelenggara Ad hoc pada Pilkada tahun ini kata Qayyim akan dibuka pada 15 Januari 2020. Untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibutuhkan 5 orang setiap kecamatan.

“Jadi total kita butuh 50 orang untuk PPK di 10 kecamatan,” ujar Qayyim.

Untuk Panitia Pemumungutan Suara (PPS), lanjut Qayyim, KPU Paser akan merekrut 3 orang PPS di setiap desa atau kelurahan. Di Paser terdapat 139 desa dan 5 kelurahan.

“Totalnya sekitar 432 orang,” ucap Qayyim.

Sementara untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), lanjut Qayyim, KPU Puser membutuhkan sekitar 4.200 orang. Dengan asumsi, per TPS beranggotakan 7 orang KPPS dan sebanyak 600 TPS yang diperkirakan dibentuk.

Belum lagi ditambah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), sehingga jumlah penyelenggara Ad Hoc yang dibutuhkan diperkirakan mencapai 7.000 orang.

Tinggalkan Komentar