KPU Paser Larang Caleg Kampanye di Media Massa
Tana Paser, Gerbangkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser mengingatkan kepada calon legislator di daerah itu untuk tidak berkampanye atau memasang iklan di berbagai media massa.
Ketua KPU Paser Eka Yusda Indrawan mengatakan bahwa kampanye media masa cetak ataupun elektronik akan diakomodir oleh Pihak KPU yang dikoordinir oleh masing-masing partai.
“Jadi untuk kampanye di media masa cetak seperti Koran dan media elektronik seperti Televisi dan Radio oleh Partai Politik akan di tangani oleh pihak KPU. Disini hanya kampanye partaipolitik peserta pemilu dan bukan calegnya yang melakukan kampanye di media cetak ataupun elektronik,” ujar Eka di Tanah Grogot, Kamis (7/3).
Ketentuan itu menurut Eka sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI yang diterbitkan pada 31 Januari 2019 lalu.
Eka mengungkapkan desain untuk kampanye atau publikasi yang ditampilkan di media masa baik cetak ataupun elektronik dibuat oleh masing-masing Parpol. “Selanjutnya desain tersebut akan diserahkan KPU dan akan segera diusulkan percetakannya,” kata Eka.
Kampanye atau iklan untuk calon Presiden dan Wakil Presiden kata Eka akan di tangani oleh KPU RI dan untuk Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan ditangani oleh KPU Provinsi. Sementara KPU Provinsi menangani Kampanye untuk calon anggota DPD.
“KPU di Daerah, tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan Kampanye Partai politik ataupun calon DPD.Nanti KPU RI yang akan bekerjasama dengan media masa berkaitan dengan pelakksanaan kampanye di media masa,” kata Eka.(MC Kabupaten Paser)
BACA JUGA