KPU Sebut Ada 5 Syarat Dalam Penggabungan TPS
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan ada 5 syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan penggabungan TPS dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang.
Komisioner KPU Kota Balikpapan Suhardy mengatakan, saat ini banyak muncul pertanyaan di kalangan masyarakat tentang rencana penggabungan TPS pasca Pemilu Presiden dan Legislatif 2024 lalu.
“Tapi informasi yang diterima masyarakat tersebut, tidak utuh sepenuhnya, sehingga ini berpotensi membuat kegaduhan,” ujarnya, Kamis (4/7/2024).
Dikatakannya, KPU Kota Balikpapan bekerja sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Dimana berdasarkan surat KPU RI ada lima point menyangkut pendirian TPS dalam pelaksanaan Pilkada Serentak mendatang.
“Pertama dalam satu TPS tidak boleh melebihi sebanyak 600 pemilih. Kedua tidak boleh memisahkan KK dari TPS yang sama ke TPS lain. Kalau ada 4 orang dalam KK itu 1 TPS. Nanti kita buktikan dalam coklit , kamii lagi data itu,” tegasnya.
Kemudian, katanya, tidak boleh menggabungkan desa/kelurahan satu dengan desa/kelurahan lainnya.
“Jadi pemilih dalam TPS tersebut harus berada dalam s 1 kelurahan yang sama,” jelasnya.
Selanjutnya, mempertimbangkan letak geografis di TPS yang akan didirikan. Jika ada sungai/bukit itu tidak boleh ditempatkan di TPS yang sulit.
“Kelima memudahkan pemilih. Lima itu sebenar sudah cukup mengakomodir keluhan. Tapi mungkin saja fakta di lapangan beda. Kami akan monitoring kerja-kerja pantarlih,” ucapnya.
KPU Balikpapan saat ini mengaku aturan mengenai hal itu baru berupa draft namun dalam waktu dekat KPU RI akan mengeluarkannya.
“Sekarang masih berupa draft nanti itu akan dikeluarkan, kita tinggal jalan saja,” paparnya.
BACA JUGA