Kuasa Hukum Pertanyakan BA Sita Eksekusi Lahan PT DYS ke PN Balikpapan

Jovinus
Kuasa hukum Jovinus Kusmadi, Tumpak Situngkir, SH dan rekan kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan untuk mempertanyakan tentang berita acara (BA) sita eksekusi yang gagal dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan di obyek sengketa antara Jovinus Kusmadi dengan PT Dian Yuspa Samudra (DYS) di Jalan Baru, Somber, Balikpapan Barat beberapa waktu lalu. Senin (29/7/2024).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kuasa hukum Jovinus Kusmadi, Tumpak Situngkir, SH dan rekan kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Kedatangan kuasa hukum ini untuk mempertanyakan tentang berita acara (BA) sita eksekusi yang gagal dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan di obyek sengketa antara Jovinus Kusmadi dengan PT Dian Yuspa Samudra (DYS) di Jalan Baru, Somber, Balikpapan Barat beberapa waktu lalu.

Kedatangan Kuasa hukum Jovinus Kusmadi, Tumpak Situngkir, SH dan rekan ini diterima langsung Panitera PN Balikpapan Munir Hamid di ruang khusus tamu terbuka PN Balikpapan, Senin (29/7/2024).

“Sebagaimana kita ketahui, Kamis (25/7/2024) lalu dilaksanakan sita eksekusi di lahan PT Dian Yuspa Samudra (DYS) di Jalan Baru, Somber, Balikpapan Barat, namun sangat disayangkan dalam prosesnya ada upaya dari termohon menghalang-halangi sita eksekusi tersebut dengan mengerahkan 200-an massa di lokasi tersebut,” ujar, Tumpak Situngkir, SH.

Dikatakannya, maka dari itu di hari ini (Senin, 29/7/2024), pihaknya melakukan kordinasi dengan pihak PN Balikpapan untuk meminta berita acara (BA) yang telah terjadi tersebut.

“Hal ini kami lakukan sebagai wujud pertanggungjawaban kami kepada klien kami,”

Prosesnya bagaimana, katanya, tadi dijelaskan jika ingin meminta berita acara (BA) yang merupakan produk dari peradilan, maka disilakan, namun harus melalui permohonan secara tertulis dari pihak pemohon.

“Jadi kami, harus membuat surat pemohonan tersebut, untuk selanjutnya kami kembali berikan ke PN Balikpapan,” ucapnya.

Dikatakannya, dalam kesempatan itu, pihaknya juga mempertanyakan kapan akan kembali dilakukan sita eksekusi, dimana pada saat pelaksanaan sita eksekusi lalu karena situasi tidak memungkinkan maka sita eksekusi dibatalkan.

“Ini karena kemarin dari juru sita PN Balikpapan (Pa Edi, Red), nanti kami jadwal ulang,” ucapnya.

Terkait hal tersebut, katanya, kemungkinan sita eksekusi akan dilaksanakan setelah dilaksanakannya sertijab Ketua PN Balikpapan yang akan dilaksanakan di tanggal 2 Agustus 2024 mendatang.

“Jadi koordinasinya, akan dilakukan usai sertijab yang akan dilaksanakan nanti,” tegasnya.

Dalam sita eksekusi nanti, katanya, harapannya para pihak dapat menghormati putusan pengadilan yang sudah inchract. Kemudian, kepada aparat keamanan juga diminta untuk bisa melakukan kalkulasi yang lebih matang lagi.

“Keamanan harus bisa melihat potensi apa saja, atau hambatannya sebesar apa, kalau memang masalah jumlah harus ditambah maka harus dilakukan, ini juga terkait dengan marwah dari Lembaga Peradilan dapat dilaksanakan tanpa ada hambatan,” tutupnya.

Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses banding dan kasasi. Dan PN Balikpapan telah mengeluarkan surat penetapan teguran eksekusi 23 Mei 2023 dan penetapan sita eksekusi pada 4 Juli 2023, namun sampai saat ini belum tuntas dilaksanakan.

Tinggalkan Komentar