Kubar Gelar Operasi Yustisi Pertama, 36 Pelanggar Diminta Push-up 10 Kali

Pelanggar ketika diminta push-up. (foto: Humas Polres Kubar)

Kutai Barat, Gerbangkaltim.com,– Kabupaten Kutai Barat telah mulai melakukan Operasi Yustisi hari pertama dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan. Operasi digelar oleh tim gabungan dari Polres Kutai Barat, Polda Kaltim dan Satpol PP Kubar di ruas jalan raya di depan Taman Budaya Sendawar tepatnya di Jl. Sendawar Raya Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat.

Hari ini diberi masker gratis.

Hari pertama di gelar Operasi Yustisi pada Selasa (15/09/20) sekira pukul 14.00 wita. Tim gabungan mencatat sebanyak 36 orang yang melanggar tidak menggunakan masker.

Petugas dari Satpol PP Kubar bersiaga.

Kegiatan yang dipimpin oleh Waka Polres Kutai Barat Kompol Sukarman. Kendaraan yang melintas dihentikan, untuk mengetahui apakah pengendara menggunakan masker atau tidak.

Jika didapatkan tidak menggunakan masker maka akan dicatat dan dilakukan peneguran. Selain itu diberikan hukuman fisik yang terarah yaitu pelanggar diminta untuk melakukan push-up sebanyak 10 kali.

Operasi Yustisi ini nantinya akan menerapkan sanksi sesuai yang tertuang dalam Peraturan Bupati Kubar Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.

Menurut Kompol Sukarman pelaksanaan kali ini kami hanya memberikan peneguran saja dan memberikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker.

Pengemudi mobil diingatkan pakai masker.

“Hari ini kita hanya melakukan sosialiasi terlebih dahulu, namun kedepannya penerapan sanksi sesuai Peraturan Bupati Kubar akan dikenakan oleh masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker. Untuk penerapan sanksi ini nanti dilakukan teman-teman dari Satpol PP. Sedangkan jajaran Polres Kutai Barat hanya mendampingi,” kata Kompol Sukarman.

sumber: Humas Polres Kutai Barat

Tinggalkan Komentar