Kunjungan ke Ibu Kota Nusantara Bebas Biaya, Tidak Dikomersialkan – Pengunjung Wajib Ikuti Tata Tertib
Gerbangkaltim.com, Nusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan bahwa kunjungan masyarakat ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, belakangan muncul pihak-pihak yang menawarkan paket wisata berbayar tanpa izin. Otorita IKN mengimbau agar kegiatan tersebut segera dihentikan.
“Kunjungan ke KIPP IKN sepenuhnya gratis dan tidak perlu melalui pihak ketiga. Masyarakat bisa datang langsung tanpa biaya,” ujar Troy Pantouw, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik dan Juru Bicara Otorita IKN.
Ia juga menegaskan bahwa Otorita IKN tidak bekerja sama dengan pihak mana pun yang menawarkan kunjungan berbayar ke KIPP. “Kami meminta para pihak yang membuat paket wisata berbayar untuk menghentikan praktik ini. Ibu Kota Nusantara adalah milik seluruh rakyat Indonesia, bahkan dunia, dan tidak untuk dikomersialkan.”
Mengingat kawasan IKN masih dalam tahap konstruksi dengan berbagai peralatan berat dan penyesuaian jalur, Otorita IKN meminta pengunjung untuk tetap mengikuti tata tertib yang ada. Setiap kunjungan diwajibkan melalui aplikasi resmi IKNOW untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bersama.
Pengalaman Langsung Tanpa Biaya, Ikuti Prosedur Resmi
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran paket wisata berbayar yang ilegal. Dalam inspeksi baru-baru ini, ia bahkan menemukan selebaran tak berizin yang mempromosikan kunjungan berbayar ke IKN.
“Ini tidak sah dan merugikan publik. Kunjungan ke IKN harus menjadi pengalaman kebanggaan nasional yang tidak tercemar oleh keuntungan pribadi yang tidak sah,” tegas Alimuddin.
Troy Pantouw mengingatkan bahwa masyarakat dapat mengunjungi KIPP IKN setiap hari pukul 09:00–17:00 WITA setelah mendaftar di aplikasi IKNOW. Pengunjung akan diajak berkeliling area Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa menggunakan bus listrik EV yang disediakan di Rest Area IKN, serta dipandu oleh petugas Liaison Officer (LO) yang berpengalaman.
Akses Resmi, Tanpa Kendaraan Pribadi
Troy juga mengingatkan bahwa kendaraan pribadi dan umum tanpa izin tidak diperbolehkan masuk ke KIPP. Semua informasi terkait tata tertib kunjungan bisa diakses melalui aplikasi IKNOW yang tersedia di Appstore dan Playstore, serta melalui kontak pengaduan IKNOW di nomor 0821-4437-6300.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemda setempat, Polres, Polsek, Polda, Forkompimda, tokoh masyarakat, dan media yang telah mendukung sosialisasi kunjungan masyarakat ke IKN dengan tetap menjaga ketertiban,” tutup Troy.
Sumber: Otorita Ibu Kota Nusantara
Kontak: [email protected] / [email protected]
BACA JUGA