Kurang Dari 2 Jam, Pelaku Curanmor Viral di Medsos Berhasil Diringkus

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Unit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Subdit III Ditreskrimum Polda Kaltim akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di Balikpapan.

Polisi berhasil menangkap pelaku yang bernama Aris berhasil hanya dalam waktu sekitar 2 jam setelah kejadian.

Aksi kejahatan curanmor ini terjadi Jumat (17/9/2021), sekitar pukul 13.00 WITA di Jl Mayjen Sutoyo Gn Malang Gg Sahabat I RT.57 Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.

Korban bernama Qadrianti saat itu, memarkir kendaraan bermotor miliknya di depan rumah. Pelaku yang sudah memperhatikan gerak-gerik korban pun dengan cepat masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci motor di dalam dompet korban serta langsung membawa kabur motor korbannya.

Tak lama berselang, korban yang tahu motornya hilang langsung panik dan melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kaltim.

“Korban juga menyebarkan kabar motornya yang hilang ini ke media sosial hingga viral,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, Kompol Aris Cai, Jumat (17/9/2021) malam.

Setelah mendapat laporan, Unit Jatanras Polda Kaltim langsung bergerak cepat.

Dalam waktu yang relatif singkat, pelaku bernama Aris berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Jl Mulawarman RT. 26 Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor KT 6095 LV milik korban Qadrianti dalam keadaan baik.

“Dari tangan pelaku, kami juga mengamankan 1 unit sepeda motor lagi yang dicuri pelaku pekan lalu,” jelas Aris.

Dan kejadian serupa juga terjadi pada Minggu (5/9/2021) lalu, sekitar pukul 23.00 WITA.

Sebuah sepeda motor KT 6390 LU milik korban Fachrur Rodji yang diparkir dihalaman rumahnya, Jl Jendral Sudirman No 41 RT. 2 Kelurahan Damai, raib dibawa kabur pelaku Aris.

Saat ini pelaku dan barang bukti 2 sepeda motor yang dicurinya telah diamankan di Polda Kaltim.

Pelaku dijerat dengan pasal 364 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Tinggalkan Komentar