Kurir Sabu Asal Nunukan Diringkus di Balikpapan

Polresta Balikpapan
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto didampingi Kasatreskoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya dan Kasi Humas Polresta Balikpapan saat memperlihatkan barang bukti sabu 2 ons milik pelaku R, Rabu (12/2/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang kurir sabu yang membawa sebanyak 2 ons sabu yang dibawa menggunakan kapal laut. Rencananya barang haram ini akan diperjual belikan di Samarinda, Kaltim.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto mengatakan, pengungkapan ini berawal adanya laporan masyarakat tentang adanya upaya penyeludupan sabu dengan menggunakan jalur laut.

“Dan pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 16.50, jajaran tim Opsnal Satreskoba Polresta berhasil meringkus pelaku R yang diduga membawa sabu-sabu seberat 201,06 gram,” ujarnya, Rabu (12/2/2025).

Dikatakannya, pelaku ditangkap di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota. Dari tangan pelaku ditemukan 4 bungkus plastic bening berisi sabu dengan total seberat 2 ons, uang tunai Rp3,4 juta, satu buah koper, satu unit handphone, dan empat buah lakban,

Dari keterangan pelaku, barang haram tersebut dibawanya dari Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara dengan menggunakan kapal laut.

“Pelaku membawa sabu dari nunukan dengan tujuan Balikpapan. Dimana kapal sempat bersandar lebih dulu di Sulawesi Tengah, lalu melanjutkan perjalanan menuju Balikpapan,” jelasnya.

Setelah sampai di Balikpapan, katanya, kurir sabu ini berencana akan melanjutkan perjalanan ke Samarinda, Kaltim.
“Tapi sebelum tiba di Samarinda, tim Opsnal Resnarkoba Polresta Balikpapan berhasil meringkusnya, “ ungkapnya.

Anton menambahkan, pelaku R ini membawa barang haram tersebut atas perintah seseorang yang juga berinisial R yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

“Jadi R ini bagian dari jaringan dari peredaran narkoba karena memerintahkan pelaku untuk mengirim barang haram tersebut lewat jalur laut, kemudian di Samarinda akan diterima lagi oleh R,” paparnya.

Menurutnya, dari keterangan tersangka, dalam satu kali pengiriman sabu-sabu ini, yang bersangkutan diberikan upah Rp15 juta.

“Tersangka sendiri mengakui kalau ia baru pertama kali mengantar paket seperti ini. Tepatnya, tersangka ini merupakan residivis yang pernah terjerat kasus penggelapan dan penipuan, jadi, bukan narkoba,” ucapnya.

Saat ditanya apakah ada kaitannya dengan jaringan internasional, Anton menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Kemudian kita juga akan mengembangkan siapa saja yang biasa terlibat dengan tersangka dan DPO yang saat ini kita cari,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maskimal hukuman mati.

Tinggalkan Komentar