Lagi, Satpol PP Kota Balikpapan Temukan Miras di Arena Biliar

Pemkot Balikpapan
Operasi Gabunag Satpol PP Kota Balikpapan dalam rangka bulan Suci Ramadan 1545 H kembali temukan puluhan botol miras tak berizin di arena bola sodok, Minggu (24/3/2024).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Satpol PP Kota Balikpapan kembali melakukan razia di sejumlah tempat arena bola sodok atau biliar di Kota Balikpapan. Operasi Gabungan yang dilakukan di bulan suci Ramadan 1445 H ini pun kembali menemukan puluhan botol miras dari berbagai merk.

“Temuan miras ini bukan di tempat biliar yang Minggu lalu kami razia, tapi di tempat lainnya,” ujar, Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono sesuai razia, Minggu (24/3/2024).

Operasi Gabunag Satpol PP Kota Balikpapan dalam rangka bulan Suci Ramadan 1545 H ini, tidak hanya dilakukan di satu tempat saja, namun disejumlah tempat. Namun terdapat dua tempat, masing-masing di kawasan Balikpapan Utara dan Balikpapan Kota.

“Untuk yang di Balikpapan Kota, pekan lalu juga melanggar jam operasional, kami sudah berikan peringatan namun di indahkan, maka kami akan tindak tegas apalagi ada temuan miras,” tukasnya.

Boedi merincinkan total temuan miras dalam operasi yang berlangsung hingga pukul 03.30 wita itu terdapat 53 botol miras yang disita.

“Barang bukti aktif atau yang sudah dibuka sebanyak 31 dan yang belum terbuka atau pasif sebanyak 22 dengan berbagai merek,” paparnya.

Boedi melanjutkan, operasi ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 300/118/Pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dalam rangka hari raya Nyepi, bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Untuk keseluruhan ada 4 tempat yang kami tindak, 3 arena bola sodok yang sudah melanggar jam operasional dua diantaranya ditemukan miras,” sebutnya.

Tak hanya di arena bola sodok, Satpol PP Balikpapan juga menemukan penjualan miras secara ilegal di salah satu kafe yang terletak di kawasan Ruko Bandar, Balikpapan Kota .

Dijelaskannya, penjualan Miras telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko. Selain itu, Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang perubahan ke-6 dari Permendag 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran Minuman Beralkohol.

“Kota Balikpapan, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000 tentang Minuman Beralkohol. Dalam Perda itu, Miras dijual secara terbatas yaitu di Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki izin serta restoran yang menggandeng hotel,” katanya.

Secara keseluruhan, miras itu dibawa kekantor Satpol PP Balikpapan sebagai barang bukti, dan pemilik akan disidangkan untuk dijatuhkan sangsi.

Untuk sangsi, Satpol PP juga melakukan konfirmasikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) untuk tindak lanjut.

“Biasanya sih sangsi itu berupa peringatan dari dinas Perizinan (DPMPPTSP, red) sebelum dilakukan pencabutan Izin,” katanya.

Boedi berharap sangsi yang nantinya akan diberikan bisa menjadi pelajaran bagi mereka yang bandel serta menjadikan peringatan buat yang lainnya agar tidak melanggar aturan.

“Bila melanggar kami tidak segan-segan melakukan penindakan dan akan disidangkan atau proses lebih lanjut,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar